Polisi Tangkap Pelaku Hamili Pacarnya Masih di Bawah Umur


BATAM, GURINDAM.TV — Seorang pemuda berinisial ER (22) warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelaku diamankan karena menghamili pacarnya yang masih berumur 15 tahun.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan kasus pencabulan itu bermula dari laporan keluarga korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku inisial ER telah diamankan pada Jumat (2/2). Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek,” kata Iptu Doddy, Selasa (6/2/2024).

Kasus pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun itu terungkap saat korban menceritakan dirinya telat datang bulan kepada orang tuanya. Korban kemudian kepada orang tuanya mengaku memiliki hubungan dengan ER.

“Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa sudah telat haid selama 2 minggu. Kemudian korban mengaku bahwasannya telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya ER,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku diketahui keduanya berkenalan lewat media sosial Instagram. Keduanya kemudian mulai berpacaran pada tahun 2023.

 

“Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di dua hotel berbeda. Pertama di bulan Desember 2023 korban diajak menginap di salah satu hotel di wilayah Bengkong dan kedua pada bulan Januari 2024,” ujarnya.

Hasil pengungkapan ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sweater dan celana panjang warna hitam serta hasil Visum et repertum (VeR) korban.

“Pelaku diketahui melakukan bujuk rayu kepada korban yang masih di bawah umur. Saat ini kasusnya dalam penanganan lebih lanjut dan pemberkasan,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ER dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (adi/dtc )

 

 

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *