JAKARTA, GURINDAM.TV — Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkenalkan dua prajurit Corps Polisi Militer, Lettu Cpm Feriyanto dan Lettu Cpm Roni Mustofa sebagai dua sosok ajudan Jaksa Agung RI yang baru.
Melansir dari Instagram @walsusjaksaagung29, Senin (26/5) ajudan Burhanuddin telah resmi bertugas saat Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Jumat (23/5) lalu.
Penunjukan ajudan Jaksa Agung dari Corps Polisi Militer menjadi cara kolaborasi dari Jaksa Agung bersama dengan Propam untuk melindungi Jaksa Agung.
“Kami Bersama dalam kesatuan BAGPROPAMPIM Senantiasa menjungjung tinggi nilai nilai kesetian loyalitas persaudaraan dalam menjaga memperlancar melindungi JAKSA AGUNG RI,” tulis unggahan.
Kehadiran prajurit tentu akan memperkuat keyakinan terutama untuk melindungi Jaksa Agung dari ancaman apapun.
Komitmen TNI Lindungi Jaksa
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” kata Kristomei kepada awak media, Kamis (23/5), dikutip dari Antara.
Penerbitan Perpres tersebut disebut memberikan porsi bagi TNI untuk melakukan pengamanan secara maksimal, terlebih sudah ada dasar hukum yang sah di mata pemerintah.
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” tandasnya.
Jamin Tak Intervensi Hukum
Meski Perpres sudah terbit, Kristomei menjelaskan TNI tetap pada tugas pokoknya yaitu melaksanakan pengamanan kejaksaan.
Ia menjamin segala bentuk proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.
“Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga,” ucap Kristomei.(Med/Omi )
No comment