Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara


JAKARTA,GURINDAM.TV — Putri Candrawathi istri terpidana hukuman mati Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk putri Candrawathi.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pada sidang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum delapan tahun penjara pada sidang lanjutan Rabu (18/1/2023).

Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.

Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Sementara itu Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Brigader Yosua Hutabarat mengatakan dengan vonis ini kemenangan rakyat indonesia.

“Saya mendampingi keluarga korban tidak mendapat bayaran seersenpun,”Ungkap Alumni Fakultas Hukum UKI ini.

Sementara Keluarga Besar Yosua puas dengan vonis terdakwa ,” ungkap Rosalin Simanjuntak.begitu jugabkekeasih Alm Yosua Vera Simajutak. ( Trb/ Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *