TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Ratusan pelaku UMKM di Taman Gurindam 12 Tanjungpinang Kepri, menolak aksi Demo di kantor Gubernur Kepri, di Pulau Dompak, Rabu (3/9/2026).
“Kami pedagang bandrek 36, dikawasan Taman Gurindam 12 dengan tegas menolak aksi demo, mengatasnamakan pelaku UMKM, di Kantor Gubernur Kepri,” Ungkap Ketua Bandrek 36, Wahidin, kepada Awak Media, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, ada dugaan oknum provokator , yang mengeret nama pelaku UMKM dan pedagang Bandrek Tepi Laut, untuk melakukan aksi Demo di kantor Gubernur Kepri, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Begitu juga dikatakan Ketua UMKM Cemilan, Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang Suharyanti alias bu Yanti. menolak aksi Aksi Demo di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanggal 3 September 2026 nanti.
“Jika ada aksi membawa nama-nama pelaku UMKM Jalan Hang Tuah, Tepi Laut, Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP, segera membubarkan aksi demo tersebut. Pasalnya, ada oknum, sengaja membenturkan pelaku UMKM dengan Pemerintah demi kepentingan pribadinya.
Dua Ketua kelompok UMKM, yang selama ini berjualan di Zona D, Taman Gurindam 12, Tepi Laut dan di Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang dengan tegas menolak aksi demo, diduga menjual-jual nama pelaku UMKM.
Yanti melanjutkan, “Siapa yang ikut aksi demo dari pedagang Jl. Hang Tuah nantinya tgl 3 September 2026, jangan ada berjualan di Jalan Hang Tuah lagi, ingat itu ya siapapun itu. jangan buat cacat nama Pedagang Jalan Hang Tuah,” Ucapnya.
Ia menegaskan tidak main-main dalam menjaga nama baik pedagang Hang Tuah yang selama ini sudah tertib dan mendapat kepercayaan dari pemerintah daerah,” Tegasnya.
Diketahui, sejumlah pelaku UMKM Cemilan dan Pedagang Bandrek 36, Taman Gurindam 12, dengan tegas melakukan Penolakan aksi demo tertuang dalam dua surat resmi tertanggal 01 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kepri dan Walikota Tanjungpinang.
Dalam surat bernomor 06/PAD/B.36/IX/2026, Ketua Bandrek 36 Wahidin menegaskan seluruh anggotanya yang berjualan di Kawasan Tepi Laut, di Zona D tidak akan ikut aksi.
Sementara itu, beredar luas, pengumuman aksi via WhatsApp bertajuk “UMKM BERSUARA, MENUNTUT KEADILAN” yang ditandatangani ARF sebagai penanggung jawab aksi berisi 4 tuntutan. Diantaranya, mulai dari perlakuan tidak diskriminatif, kepastian kebijakan pemerintah, hingga kejelasan dasar hukum pungutan di kawasan Tanah Merah.
Namun dengan adanya sikap penolakan dari Ketua Bandrek 36, Wahidin dan Ketua Cemilan Yanti, jelas, sejumlah pelaku UMKM dan pedagang Bandrek menolak aksi demo ke kantor Gubernur Kepri.
Ditempat terpisah Ketua Pengurus Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Zulkifli meminta seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang digagas oleh Komunitas Pelaku UMKM dan Masyarakat terkait penataan relokasi di kawasan Gurindam 12.
“Kami mengimbau agar para pedagang terdampak tetap fokus pada aktivitas usaha sehari-hari ketimbang turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi,” Tegas Zulkifli, Ketua RW di Kawasan Taman Gurindam 12 dan sepanjang Jalan Hang Tuah. ( Red )


No comment