JAKARTA, GURINDAM.TV — Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan oleh militer Israel akhirnya kembali ke tanah air pada Minggu sore, 24 Mei. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah menempuh perjalanan panjang. Kepulangan ini menandai berakhirnya masa penahanan yang dialami para aktivis kemanusiaan tersebut.
Para WNI ini merupakan bagian dari pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang bertujuan membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Mereka disergap dan ditahan oleh otoritas Israel awal pekan ini, memicu kecaman dari berbagai pihak. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bergerak cepat untuk memastikan keselamatan dan pemulangan mereka.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono turut hadir menyambut kepulangan sembilan WNI tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pembebasan. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warganya di luar negeri.
Kronologi Kepulangan WNI Korban Penahanan Israel
Sembilan WNI yang menjadi korban penahanan Israel memulai perjalanan pulang mereka pada Sabtu, 23 Mei, pukul 19.35 waktu Istanbul-Dubai, menumpang pesawat Emirates. Setelah transit di Dubai, mereka melanjutkan penerbangan menuju Jakarta pada Minggu, 24 Mei, pukul 04.10. Kedatangan di Indonesia tercatat pada pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, para WNI ini dievakuasi oleh Kemenlu RI melalui perwakilan di luar negeri, sebagai bagian dari langkah perlindungan warga negara. Proses pembebasan melibatkan koordinasi dan negosiasi intensif dengan berbagai lembaga negara. Pemerintah Indonesia juga mendapat bantuan dari Pemerintah Turkiye, Jordan, dan Mesir dalam upaya pemulangan ini.
Menlu Sugiono dalam konferensi pers saat penjemputan menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para aktivis kemanusiaan. “Hari ini kita kedatangan teman-teman dari aktivis kemanusiaan, yang kita ketahui mereka telah ditahan oleh militer Israel. Dan kemudian mereka berada dalam kondisi selamat,” ucap Menlu Sugiono. Beliau juga berterima kasih kepada Presiden dan DPR RI atas dukungan dalam pembebasan WNI.
Kecaman Keras Indonesia atas Tindakan Israel
Dalam kesempatan yang sama, Menlu Sugiono menegaskan kembali kecaman keras Indonesia terhadap tindakan personel Zionis. Kekerasan yang dilakukan kepada WNI saat menyergap kapal dalam konvoi pelayaran GSF 2.0 dianggap tidak manusiawi. Insiden ini menyoroti pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Menlu menyatakan bahwa aksi penyiksaan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum internasional. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Indonesia secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum internasional.
“Indonesia kembali mengecam perlakuan yang dilakukan oleh Israel kepada saudara-saudara kita. Dan yang jelas ini merupakan satu pelanggaran hukum internasional karena ini ada masyarakat sipil sedang melakukan bantuan kemanusiaan ke saudara kita yang ada di Palestina,” kata dia. Pernyataan ini menggarisbawahi posisi tegas Indonesia dalam membela hak-hak sipil dan kemanusiaan.
Kesaksian Kekerasan dan Proses Pemulangan
Sebelumnya, seluruh relawan GSF dari berbagai negara telah dibebaskan dari penjara di Israel dan dideportasi menuju Turkiye. Kesembilan WNI peserta flotilla kemanusiaan ke Jalur Gaza sempat menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan di Istanbul sebelum dapat terbang pulang ke tanah air. Proses ini termasuk testimoni, visum, dan tes kesehatan oleh pihak Turkiye.
Duta Besar Indonesia untuk Turkiye, Achmad Rizal Purnama, menjelaskan bahwa proses tersebut penting untuk mendokumentasikan kondisi para WNI. Sayangnya, dari sembilan WNI yang ditahan, beberapa di antaranya tidak luput dari kekerasan fisik yang dilakukan personel militer negara tersebut. Dimana mereka mengaku dipukuli, ditendang, dan disetrum saat ditahan.
Kesaksian ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh militer Zionis terhadap warga sipil. Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu terus berupaya mengumpulkan bukti dan menindaklanjuti kasus kekerasan ini. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri menjadi prioritas utama pemerintah.(AntaraNews)


No comment