KARIMUN, GURINDAM.TV — Seorang pelaku pencurian dan pemberatan berinisial E (54) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Buser Reskim Polsek Tebing. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar korban yang telah lanjut usia.
“Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap pria inisial E pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing Karimun pada Kamis (13/6/2024),” kata Kapolsek Tebing AKP M Djaiz, Kamis (13/6/2024).
Djaiz menyebut kasus pencurian oleh pelaku E itu dilaporkan pada bulan Juni 2024. Laporan itu tertuang pada LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Kelurahan Pamak, tiba-tiba ada seorang dari dalam mobil melambaikan tangan kepada korban. Kemudian korban menghampiri dan diajak ke dalam mobil,” ujarnya.
Saat di dalam mobil, korban diajak ngobrol oleh pelaku selama kurang lebih lima menit. Saat korban hendak keluar, pelaku langsung mengambil dompet korban.
“Setelah mengobrol selama 5 menit, korban ingin keluar dari mobil namun pintunya terkunci dan pelaku mencoba membuka pintu namun tidak bisa juga sambil tangan kiri pelaku mengambil dompet di saku celana korban, setelah berhasil mengambil uang pintu mobil terbuka dan korban pun keluar dari mobil,” ujarnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang saat tiba di rumahnya. Kemudian korban langsung melapor polisi ke Polsek.
“Saat tiba di rumah korban menyadari bahwa uang yang di dalam dompet telah hilang. Dan langsung melaporkan ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan pelaku E, mengaku telah melaksanakan aksi itu sebanyak 4 kali di empat lokasi berbeda. Pelaku mengaku biasanya menyasar orang tua.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kendaraan mobil yang dirental mencari sasaran orang yang sudah tua,” ujarnya.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dialami 4 korban dan di 4 lokasi yakni Jalan Pamak Kecamatan Tebing. Jalan Ranggam, Kelurahan Teluk Uma. Jalan Pamak Kecamatan Tebing dan jalan Teluk Uma Kelurahan Teluk Kecamatan Tebing Kab,” tambahnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit mobil Avanza warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara. ( Fik/dtc )
No comment