Sidang Anak Angkat Gelapkan Aset Keluarga Hadirkan Saksi Suruhan Pembeli dan ART


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Pasca tidak di prosesnya laporan dugaan tanda tangan palsu saksi sekaligus pelapor Risnawati dan memajukan pasal 372 dan 378 sebagai pasal yang bukan materi awal laporan menjadi sorotan masyarakat Tanjungpinang.

Sidang perkara penjualan 8 hektar kebun kelapa milik keluarga Almarhum Haji Ramli dan Ciah Sutarsih oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda menghadirkan saksi Patrisius Boli Tobi alias Petrik dan Ida Nurjanah selaku asisten rumah tangga. 

Dalam persidangan, saksi Patrisous Boli Tobi alias Petrik mengaku mengenal pembeli lahan kebun kelapa 8 hektar seharga Rp170 juta bernama Tiwan sejak tahun 2017. 

Menurut keterangan Petrik, terdakwa Maulana Rifai alias Uul yang menawarkan lahan tersebut kepada Tiwan. Waktu itu saya diminta oleh Tiwan untuk mengecek validasi dokumen tanah tersebut, ucap Petrik dihadapan Majelis Hakim Boy Syailendra serta dua Hakim Anggota, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Rabu (15/1/2025). 

Dalam sidang, Petrik juga mengaku kalau dirinya merupakan orang kepercayaan Tiwan. Saya sengaja diminta untuk membantu mengurus jual beli, namun pernyataan itu patut diduga kontraproduktif dengan keterangan yang diberikan diberkas penyidikan Satreskrim Polres Bintan.

Petrik menerangkan terlibat dalam pengurusan proses surat balik nama dari nama Yuslen kepada Almarhum Haji Ramli hingga menjadi nama Hj Ciah Sutarsih dan Maulana Rifai alias Uul, sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Menjawab pernyataan Petrik, JPU lalu menampilkan Kartu Keluarga milik Hj Ciah Sutarsih, dimana di dalam KK tersebut tidak tertera nama terdakwa Maulana Rifai alias Uul. Petrik kemudian mengaku bahwa secara lisan mengetahui jika Maulana Rifai alias Uul adalah anak angkat dari pasangan almarhum Haji Ramli dan Hj Ciah Sutarsih.

Saya mengetahui kalau Maulana Rifai alias Uul disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp170 juta hasil penjualan 8 hektar kebun kelapa di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Saksi Petrik menambahkan dalam kasus ini saya hanya membantu mencari sempadan dan RT. Kemudian ketika JPU menanyakan apakah saudara Petrik memiliki surat kuasa atas semua aktifitas yang dia lakukan dalam kasus tanah ini, Saksi Petrik menjawab, dirinya tidak dibekali surat kuasa, namun kuasa lisan saja.

Ketika JPU menunjukkan dokumen ahli waris, Petrik mengaku lupa tentang dokumen ahli waris. Saat itu saya melihat terdapat nama Risnawati saja. Saksi Petrik jug mengaku surat G7 seluas 8 hektar dipecah menjadi 3 sporadik, namun setelah di ukur ulang luas lahan menjadi 6,7 hektar. 

Ketika JPU menanyakan pengetahuan saksi tentang surat kuasa menjual dari Hj Ciah Sutarsih kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul, saksi Petrik mengaku tidak mengetahui hal itu.

Petrik pun mengaku memperoleh uang jasa atas pengurusan jual beli tanah antara Tiwan dan Maulana Rifai alias Uul, namun tidak di ungkapkan saksi seberapa besar uang jasa yang diterimanya saat itu.

Setelah perkara ini mencuat dan mengetahui bahwa terdapat ahli waris selain terdakwa Maulana Rifai alias Uul, Petrik mengaku memberikan saran supaya menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. 

Sementara itu, Hendi Amerta SH selaku kuasa hukum terdakwa Maulana Rifai alias Uul menanyakan tentang apakah ada surat Sporadik atas nama Maulana Rifai alias Uul pada salah satu surat Sporadiknuang di maksud. Saksi Petrik mengaku jika saat itu meminta untuk mencantumkan salah satu nama saudarinya.

Setelah saksi Petrik diperiksa, selanjutnya JPU Kejari Bintan menghadirkan saksi Ida Nurhazana yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Hj Ciah Sutarsih. Saksi Ida Nurhazana mengaku baru bekerja 6 bulan dan sebelumnya tidak.mengenal terdakwa

Berdasarkan BAP penyidik, saksi Ida mengaku mengetahui adanya salah satu dokumen yang di sodorkan terdakwa Maulana Rifai alias Uul saat datang tengah malam ke dalam rumah dan masuk ke kamar Hj Ciah Sutarsih adalah dokumen perdamaian dan pencabutan laporan.

Saksi Ida menceritakan sekitar tanggal 4 Juni 2024, pukul 23.30 WIB dihubungi terdakwa untuk membuka pintu bagian belakang rumah. Waktu itu saya melihat terdakwa Maulana Rifai bersama dua orang laki-laki memasuki kamar Hj Ciah Sutaraih dengan membawa bundelan dokumen.

Saat berada di dalam kamar Hj Ciah, saya melihat terdakwa langsung memeluk Hj Ciah dan berkata akan dipenjara 8 tahun karena laporan buk iis. Saya juga melihat saat tangan Hj Ciah dipegang oleh terdakwa Maulana Rifai dan memegang jempolnya yang ditekankan keatas beberapa.lembar kertas yang saya tidak ketahui apa isi berkasnya.

Waktu bertemu mbah (red. Hj Ciah Sutarsih) saksi Ida Nurjana mengaku mendengar terdakwa menceritakan anaknya. Setelah terdakwa selesai bicara dengan mbah kemudian keluar kembali dari rumah sembari memberikan uang pulsa kepada saya.

Saksi Ida Nurjana juga menceritakan terdakwa Maulana Rifai alias Uul beberapa kali masuk kedalam rumah hingga kamar Hj Ciah Sutarsih ketika situasi rumah sedang sepi, dan buk iis juga sedang tidak berada di dalam rumah Wiratno.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi tambahan darinkuasa hukum terdakwa Maulana Rifai alias uul.( Lis/ Mat )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *