BATAM,GURINDAM.TV — Sekolah Menengah Atas (SMP ) Negeri 28 Kota Batam membuat acara perpisahan di hotel mewah menuai kontroversi setelah sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan biaya tinggi dan kurangnya transparansi.
Acara di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Selasa (27/5/2025) tersebut, orang tua siswa ada yang protes keberatan karena persiswa di pungut hingga Rp540 ribu. Biaya itu belum termasuk pembelian jas atau kebaya yang harus ditanggung sendiri.
Salah satu wali murid, F, mengaku pungutan sudah dilakukan sebelum panitia resmi dibentuk. Ia menyoroti tidak adanya surat resmi dari sekolah maupun pelibatan wali murid dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami tidak dilibatkan sama sekali. Semua keputusan seperti sepihak dan tidak transparan,” ujarnya.
Biaya yang ditarik mencakup sewa gedung sebesar Rp460 ribu, biaya administrasi ijazah, serta Rp80 ribu untuk dokumentasi.
“Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan. Tidak semua orang tua punya kemampuan ekonomi yang sama,” tambahnya.
Wali murid lainnya, M, menilai sekolah bersikap acuh. “Sudah disampaikan keberatan, tapi keputusan tetap dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam resmi melarang kewajiban pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Kadis Pendidikan Batam Minta Klarifikasi
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan telah meminta klarifikasi dari bidang terkait untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Tri menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sebenarnya tidak dilarang, namun dalam surat edaran sebelumnya telah diimbau agar pelaksanaannya dilakukan di satuan pendidikan atau instansi dinas guna menekan biaya.
“Jika tetap dilaksanakan, maka harus dengan biaya yang terjangkau dan tidak membebani orang tua murid,” ujar Tri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak membenarkan kepala sekolah atau guru terlibat sebagai panitia acara perpisahan.
“Saya larang guru dan kepsek jadi panitia. Mereka belum tentu tahu kondisi wali murid yang sebenarnya, Kami perlu mendengar dari kedua belah pihak untuk memastikan data yang akurat,” ujarnya.
Tri mengaku baru mengetahui rincian biaya tersebut dari laporan media, dan berjanji akan segera menindaklanjuti setelah menerima laporan lengkap dari Kabid SMP.
Sementara Wali Kota Amsakar Achmad, menyatakan akan memanggil Kepala SMP Negeri 28 Batam buntut penyelenggaraan acara perpisahan siswa di hotel mewah yang dinilai membebani orang tua murid.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebelumnya.
“Sudah saya sampaikan dalam surat edaran dan juga pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, tidak boleh lagi ada acara perpisahan di hotel-hotel,” ujar Amsakar, Senin (27/5/2025).
Ia menyayangkan keputusan pihak sekolah yang tetap menggelar acara perpisahan di Hotel Harmoni One, Batam Centre, pada Selasa (27/5/2025), tanpa melibatkan wali murid.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau orang tua merasa tidak dilibatkan, itu berarti kesalahan ada pada sekolah atau komitenya. Nanti saya akan panggil kepala sekolahnya,” tegas Amsakar.
Dalam sesi wawancara, Amsakar juga langsung meminta stafnya untuk mencari nama dan nomor kontak kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kalau kepala sekolah melakukan itu, berarti dia tidak mengindahkan surat edaran saya. Akan saya panggil,” katanya lagi.(Inews/Red )
No comment