KARIMUN, GURINDAM.TV – Bertahun-tahun bekerja di perusahan Granit, Eks karyawan PT Karimun Granite (KG) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Karimun, Senin (19/08/2024).
Aksi unjuk rasa itu, 174 eks karyawan perusahaan tambang batu granit di Pasirpanjang menuntut manajemen PT KG untuk membayarkan hak mereka. Pasalnya hampir satu tahun sejak 25 september 2023 pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja sepihak terhadap ratusan keryawan. namun hingga kini belum menerima pesangon atau kompensasi atas PHK tersebut.
Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT KG yang tidak mempunyai erika baik untuk membayarkan hak para eks karyawan. Kami protes keras dan menuntut hak-hak karyawan.
Tak lama massa melakukan aksi unjuk rasa. Perwakilan dari eks karyawan dan Ketua SPSI Karimun melakukan pertemuan dengan manajemen PT KG membahas soal kewajiban perusahaan kepada eks karyawannya.
Dalam Pertemuan itu tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah.
“Pihak perusahaan sudah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja paling lambat pada hari Minggu, 15 September 2024,” ujar Jasni.
Dikatakan, total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp782.995.880.
Kadisnakerperin Karimun , Ruffindy Alamsjah menambahkan, setelah duduk bersama dan mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen akhirnya persoalan ini disepakati melalui perjanjian bersama. Mereka sudah bersepakat tentang jumlah yang harus dibayarkan namun yang belum disepakati itu adalah tanggal pembayarannya. ( Cik/ Ron )
No comment