Viral Sopir Taksi Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang “Arogan” ke Putri Pariwisata Kepulauan Riau Akhirnya Damai


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Viralnya sopir taksi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang Rendy diduga bersikap arogan dengan Efi, Putri Pariwisata Kepulauan Riau 2020 membuat netizen geram.

Sikap sopir taksi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang luar biasa mengintimidasi mantan Putri Pariwisata Kepulauan Riau 2020 saat menjemput adiknya tiba.

Sang opir taksi Rendy diduga tampak mengintimidasi Efi, Putri Pariwisata Kepulauan Riau 2020 taksi online. lontaran kata-kata kasar dan tidak beretika di posting di sejumlah media sosial. Kasus ini harus menjadi evaluasi pihak PT Angkasa Pura II Cabang Tanjungpinang menempakan para sopir taksi yang beretika dan dan menjaga sopan santun dalam pelayanan terhadap penumpang.

Sikap “Temberang” dan tidak mencerminkan etika baik terhadap penumpang membuat tamparan keras, bahkan buruknya pelayanan taksi bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dimata publik.

Ini sangat membahayakan para penumpang. Pasalnya, terindikasi bobroknya pelayanan sopir taksi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang . Kasus ini harus menjadi kajian dan evaluasi PT Angkasa Pura II Cabang Tanjungpinang terhadap moral dan etika para taksi RHF. Kendati agar menjaga marwah dan budaya melayu di Ibu Kota Porvinsi Kepri

Konflik antara sopir taksi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan Efi, Putri Pariwisata Kepulauan Riau 2020, Akhirnya Damai diPosting di Medsos Videonya

Konflik antara sopir taksi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan Efi, Putri Pariwisata Kepulauan Riau 2020, akhirnya berujung damai setelah melalui proses mediasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat, 30 Mei 2025 petang.

Efi dan Rendy, salah seorang sopir taksi yang terlibat, menyatakan telah berdamai secara kekeluargaan. “Kami sudah berdamai. Rendy juga sudah mengakui kesalahannya,” ujar Efi usai mediasi.

Menurut Efi, masalah ini bermula dari kesalahpahaman saat ia menjemput adiknya di bandara pada Kamis, 29 Mei 2025.

Saat itu, ia dituduh sebagai sopir taksi online oleh sejumlah oknum sopir taksi bandara. Salah seorang di antaranya, Rendy, bahkan melontarkan komentar yang dianggap rasis.

“Rendy menuduh saya sebagai sopir taksi online. Katanya juga, ‘Kakaknya Cina, kok adiknya pribumi’. Tapi itu cuma spontan saja, katanya. Meski begitu, saya sempat emosi karena ucapan itu,” jelas Efi.

Rendy pun mengakui bahwa ucapannya tidak bermaksud rasis. “Sebenarnya saya tidak bermaksud rasis. Semua ini cuma salah paham saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Efi mengunggah pengalamannya di media sosial. Ia menceritakan bahwa saat hendak menjemput adiknya di Bandara RHF, tiga orang menghampiri mobil pribadinya dan mengetuk kaca dengan nada memaksa.

“Kakak taksi online ya?” tanya salah seorang di antaranya. Efi membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya menjemput adiknya. Namun, oknum tersebut tetap memaksa memeriksa ponselnya, bahkan ketika Efi menolak.

Insiden ini memicu kecaman publik, terutama karena melibatkan isu rasial. Namun, setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman serupa di lingkungan bandara, serta tercipta harmonisasi antara sopir taksi bandara dan masyarakat umum.

Sementara itu Pengamat Anti Korupsi Guntur malau meminta PT Angkasa Pura II segera membuat standar pelayanan taksi yang tegas di Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF ) Tanjungpinang , sehingga hak penumpang tidak dirugikan.

Contohnya seperti sistem FIFO. yang pada dasarnya skema FIFO untuk taksi di bandara bagus, tapi harus dibuat standar yang jelas dan baik, serta ada kriteria usia kendaraan yang digunakan,” kata Guntur dalam sambungan telpon selulernya.

Sistem FIFO ini mengharuskan masyarakat untuk naik taksi apa pun yang datang terlebih dahulu ke area pengangkutan penumpang di bandara. Menurut Tulus, standar minimal untuk armada taksi juga harus diterapkan, misalnya, dengan terkait usia kendaraan yang dipergunakan.

Tak hanya itu, yang harus ditekankan taksi di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang yang bisa beroperasi di bandara hanya yang berusia 0-3 tahun atau 0-4 tahun. “Lewat dari lima tahun, taksi itu tak bisa lagi beroperasi di bandara dan harus ada pengawasan yang ketat dan jelas” ucap dia.

Sebelum menjalankan FIFO, kata dia, pihak AP II di RHF harus mendiskusikan dengan pihak pengelola taksi, sehingga bisa dibuat standar mutu layanan yang baik, jelas, dan tegas yang pada akhirnya tidak melanggar hak konsumen. “Harus dibuat persyaratan yang ketat dan standar minimal tak ada lagi taksi yang tak memenuhi syarat bisa mengangkut penumpang,” ujar dia.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari Angkasa Pura (AP) II RHF Tanjungpinang sebelum diterapkan FIFO, tegas dia, adalah pengelola bandara harus bisa menghapuskan keberadaan taksi gelap, mengingat keberadaan mereka sangat merugikan pengelola taksi resmi. “Kalau taksi gelap tak bisa dihapuskan maka pelaksanaan FIFO akan sia-sia saja,” tukas dia.

Yang harus menjadi perhatian Pihak Angkasa Pura (AP) II di Tanjungpinang, mobil taksi di bandara Raja Haji Fisabillah (RHF ) harus di evaluasi sesuai standar di bandara tahun muda beroprasi disana. Mau tahu mau sistem ini diterapkan, agar penumpang nyaman dan untuk kebaikan semua . (Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *