2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Sei Lekop Bintan di Jebloskan Penjara, PJ Walikota Tanjungpinang Hasan Akankah Menyusul..?


BINTAN, GURINDAM.TV –- Dua tersangka Ridwan dan Budiman dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Bintan Properti Indo (PT Expasindo Raya ) akhirnya di tahan penyidik Polres Bintan, Selasa ( 7/5/2024).

Kedua tersangka langsung mengenakan seragam orange yang di nanti-nanti mereka di hotel prodeo Mako Bintan Buyu.

Kedua tersangka sobat karip-nya PJ Walikota Tanjungpinang Hasan,S,Sos tersebut tengah menikmati dinginnya tembok hotel prodeo setelah di periksa selama 8 jam oleh penyidik Polres Bintan.

Menariknya salah satu tersangka Ridwan yang di tahan ini pernah menjabat sebagai mantan Lurah Sei Lekop di Kijang Bintan Timur. Kini dia menjabat sebagai Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sementara tersangka yang satu lagi Budiman turut di jebloskan ke sel tahanan Polres Bintan berprofesi sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka kasus emalsuan surat tanah di kawasan sei lekop Kijang Bintan Timur.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini sudah berada di sel Polres Bintan,”kata Iptu Alson yang pernah bertugas di reskim Polres Tanjungpinang

Menurut Iptu Alson, kedua tersangka dilakukan penahanan pukul 12.00 WIB setelah menjalani 8 jam pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan.

Untuk surat penahanan terhadap Dua tersangaka sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan Insan Amin mengatakan semoga tersangka Ridwan dipermudah segala urusannya kasus ini.

Sebagaimana diketahui,terungkapnya kasus pemalsuan surat tanah ini berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur Bintan Properti Indo.

Kassus pemalsuan surat tanah ini
membuat geger publik di Kepri pasalnya bukan dua tersangka saja yang baru di tahan Ridwan dan budiman. namun Pj Walikota Tanjungpinang Hasan turut terlibat tindak pidana pemalsuan surat tanah dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 junto pasal 264 ayat1 E KUHP junto Pasal 55 KUHP.

PJ Walikota Tanjungpinang Hasan yang tengah melejit kariernya terlihat oleng bagaikan diterjang badai kuat menimpa dirinya. Walaupun dijerat pasal berlapis pemalsuan surat tanah, Namun unsur tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang belum meyerempet dirinya di delik kasus ini.padahal dia pernah menjabat mantan Lurah dan Camat Bintan Timur saat itu.

Hebatnya lagi kasus ini yang membuat buming tanah segantang lada tersangka PJ Walikota Tanjungpinang Hasan masih bebas “keluyuran” dan belum di tahan menunggu surat dari Mendagri yang dikirim ke Polres Bintan. Akankah PJ Walikota Tanjungpinang Hasan ditahan. Seperti istilah hukum “Meskipun langit runtuh, hukum harus di tegakan”. ( Tim/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *