BINTAN, GURINDAM.TV — Kadis Kominfo Kepri tersangka Hasan sudah 4 jam diperiksa penyidik reskim Polres Bintan Kepri terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di KM 23 Kecamatan Bintan Timur.
Pejabat nomor wahid di Kominfo Kepri tersebut belum terlihat istirahat atau keluar menikmati udara segar dikawasan Mako Polres Bintan.
Tersangka Hasan diperiksa Tim Penyidik Polres Bintan memenuhi undangan untuk di mintai keterangannya terkait kasus yang menimpa dirinya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 264E ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kasus Hasan menjadi sorotan dan perhatian publik di Kepri. Pasalnya, disaat kariernya tengah melejit diatas awan.tiba-tiba bagaikan disambar petir oleng mengegerkan warga segantang lada.
Nasib Kadis Kominfo Kepri kini diujung tanduk. Proses penyidikannya yang dilakukan Tim Reskrim Polres Bintan secara merathon menjadi atensi dalam penegakan hukum.
Sebelumnya 2 tersangka lainnya Muhammad Ridwan dan Budiman rekan sejawat Hasan yang turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat lahan di KM 23 sudah dijebloskan penjara menikmati dinginnya tembok hotel prodeo. ( Tim/ Red )
No comment