KARIMUN, GURINDAM.TV — 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Para calon PMI ilegal itu hendak dikirim secara non prosedural ke Malaysia dan Korea Selatan (Korsel) di tangkap Tim Satreskrim dan Polsek Meral Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah M (31), D (29) dan A (56), Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dengan dua laporan polisi,” ujar Fadli kepada awak media, Selasa (30/4/2024).
Fadli pengungkapan kasus PMI ilegal pertama dilakukan oleh Polsek Meral, Karimun. Sebanyak 6 orang calon PMI ilegal dan 2 orang tekong kapal diamankan pada Jumat (26/4) di pelabuhan rakyat, Kecamatan Meral, Karimun.
“6 orang calon PMI ini rencananya akan dibawa ke Pulau Assan oleh pelaku D dan A. Pulau tersebut berbatasan dengan selat Malaka. Nantinya disana para PMI akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, D dan A merupakan tekong dan ABK kapal yang disuruh oleh pelaku L (DPO). Keduanya dijanjikan upah Rp 1,5 juta jika berhasil mengantarkan para PMI ilegal tersebut.
“Pengakuan D dan A mereka disuruh oleh oleh pelaku L yang masih dalam pengejaran. Keduanya dijanjikan upah Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun. Polisi mengamankan pelaku berinisial M dan satu orang calon PMI berinisial F yang hendak diberangkatkan ke Korea Selatan via Malaysia pada Sabtu (27/4).
“Calon PMI berinisial F asal Jawa Timur ini rencananya akan diberangkatkan ke Korea Selatan via Malaysia,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, diketahui calon PMI berinisial F itu untuk berangkat ke Korea Selatan via Malaysia harus mengeluarkan biaya Rp 35 juta. Uang tersebut diminta oleh M untuk biaya pengurusan.
“Tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan atau ongkos sebesar Rp. 35 juta untuk pengurusan keberangkatan saudara F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku yakni M, D dan A dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. ( Fik )
No comment