LINGGA, GURINDAM.TV — Meskipun jeti atau pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang digunakan oleh PT Hermina Jaya masih dalam status disegel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, perusahaan ini tetap nekat melakukan aktivitas loading bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari warga Desa Marok Tua, pada hari ini, Selasa, 13 Mei 2025, terlihat satu unit tongkang ditarik oleh tugboat menuju jetty PT TBJ yang berlokasi di perairan Kampung Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
Jeti tersebut diketahui masih dalam status penyegelan oleh PSDKP Batam. Sumber menyebutkan, saat ini terdapat 2 unit tongkang beserta 2 tugboat di perairan jetty PT TBJ.
Satu tongkang sudah penuh muatan bauksit dan siap berlayar, sementara satu tongkang lainnya masih kosong dan diduga akan segera melakukan pemuatan bauksit milik PT Hermina Jaya.
Suryadi, salah satu tokoh masyarakat Singkep Barat, mempertanyakan tindakan PT Hermina Jaya.
“Aturan mana yang dipakai oleh PT Hermina Jaya sehingga bisa kembali beroperasi di jetty yang masih disegel?” ujarnya.
Penyegelan jetty PT TBJ sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP Batam pada Selasa pagi 6 Mei 2025 lalu.
Samuel Sandi Rundupadang, Kepala PSDKP Batam, sebelumnya menegaskan bahwa segel belum dilepas dan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terkait laporan aktivitas loading bauksit yang masih berjalan.
Masyarakat dan pengawas lingkungan mendesak aparatur penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Aktivitas loading bauksit di lokasi yang disegel dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mengabaikan otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kami sebagai media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta penegakan hukum yang adil demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
PSDKP Segel Pelabuhan TBJ di Lingga
Pangkalan PSDKP Batam menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang dikelola PT Hermina Jaya, di Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Lingga pada Selasa (6/5/2025).
Penyegelan dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas pemuatan bauksit tanpa izin yang sah.
Tindakan penyegelan dilakukan sekira pukul 09.40 WIB setelah tim PSDKP memverifikasi bahwa PT Hermina Jaya tidak memiliki izin KKPR Laut, yang wajib dimiliki untuk kegiatan pemuatan bauksit di kawasan pesisir.
“Kami melakukan penyegelan hari ini karena tidak ada izin yang sah. Kami harus menindak tegas untuk memastikan semua kegiatan kelautan dan perikanan mematuhi aturan,” tegas Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PSDKP untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas di wilayah pesisir dan laut, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Isu terkait aktivitas pemuatan bauksit oleh PT Hermina Jaya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, memang telah lama menuai perhatian publik.
Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan izin Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan perusahaan tersebut.
Situasi kian kompleks dengan adanya sengketa kepemilikan stockfile bauksit antara PT Hermina Jaya dan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan prosedur perizinan yang berpotensi merusak lingkungan,” pungkasnya.(Batamnews/ Inews )
No comment