KARIMUN, GURINDAM. TV- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau, memberikan remisi Lima orang warga binaan.
Pemberian remisi tersebut pada saat hari raya Waisak, Senin, 12 Mei 2025. Dari lima orang tersebut, dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.
Duan warga binaan asal Myanmar itu ditahan di Rutan Kelas IIB, setelah sebelumnya ditangkap dan di jatuhi hukuman karena telah melanggar aturan tentang perikanan Indonesia.
“Yang mendapatkan remisi kali ini tiga WNI dan dua WNA,” kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah.
Adapun besaran potongan masa tahanan yang diperoleh kelima warga binaan tersebut diantaranya, sebesar satu bulan untuk empat orang dan 15 hari untuk satu orang. Sementara total warga binaan di Rutan Tanjungbalai Karimun yang beragama Budha sebanyak delapan orang.
Candra menyebutkan, tiga warga binaan tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. “Untuk tiga orang masih berstatus tahanan,” ujarnya.
Pemberian remisi khusus hari raya Waisak tersebut dilakukan dengan upacara yang dipimpin Candra, dan dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irwan beserta Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
Diketahui, Dasar pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 03 Agustus 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2025 Kepada Narapidana, terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjungbalai Karimun.(Red )


No comment