SUMSEL, GURINDAM. TV — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan mengenai laporan enam aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang tidak pernah hadir bekerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak terhadap kehadiran PNS di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan enam ASN yang tidak masuk kerja lebih dari dua tahun, bahkan salah satu di antaranya sudah tidak hadir selama sepuluh tahun. Dalam situasi ini, Rini mencurigai adanya kelalaian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat yang bertanggung jawab atas data kepegawaian di instansi tersebut.
“Nah itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji,” ungkapnya di Jakarta, dikutip Selasa (6/5).
Rini menekankan pentingnya pengecekan terhadap PPK yang bersangkutan. “Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan,” tegasnya.
Menurutnya, akar masalah ini jelas berasal dari PPK, karena pejabat tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja serta kedisiplinan PNS di instansinya.
“Karena ini bukan orang yang meninggal ya, dia orangnya masih hidup kan. Nah itu sebenarnya secara sistem tentunya masih ada di dalam sistem di tempatnya BKN berdasarkan data yang diberikan dari instansinya,” imbuhnya.
Mengembalikan Gaji dan Ancaman Dipecat
Mengenai sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS), Rini menegaskan, mereka yang telah bolos selama bertahun-tahun akan diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima. Selain itu, pegawai yang bersangkutan juga berisiko menghadapi pemecatan.
“Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat,” serunya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut dan konsekuensi yang bisa dihadapi oleh PNS.
Lebih jauh lagi, Rini menjelaskan, tidak hanya ASN yang terlibat, tetapi juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi. “Semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan,” kata Rini.
Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam pembiaran absensi pegawai akan menghadapi konsekuensi yang sama. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik, serta memberikan efek jera bagi pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya. (Med/ Aulia)
No comment