Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Tetapkan Tersangka, Rudi Margono Eks Kajati Kepri Plt Jampidsus


JAKARTA, GURINDAM.TV — Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhada[ 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Rudi pernah bertugas Eks Kajati Kepulauan Riau, lalu dia menjadi jaksa KPK hingga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus. Penunjukkan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Rudi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejagung.

Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lalu Rudi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI.

Akhir 2024, Rudi ditunjuk mengemban jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sampai sekarang.

Tak hanya itu, Rudi juga pernah menjadi jaksa KPK. Saat itu, Rudi menangani beberapa kasus besar salah satunya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Aulia Pohan. Rudi yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aulia Aulia Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Rudi juga pernah menangani perkara Gubernur Kepri saat itu Ismeth Abdullah. Ismeth saat itu tersandung kasus pengadaan mobil kebakaran.

Pada 2008, Rudi ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Antasari Azhar, Ketua KPK saat itu membentuk 4 tim penelusuran kasus BLBI.

Tak hanya sampai di situ, pada 2023, Rudi mengikuti seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK. Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang lolos 6 besar.

Kini Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung. Rudi menggantikan Febrie Adriansyah.

( Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *