Disnaker Kepri Turunkan Target Retribusi Penggunaan TKA 2024 Rp 6,5 Milyar


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, menurunkan target retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Rp 6,5 miliar di tahun ini.

Pada tahun sebelumnya 2023, target mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, penurunan target tersebut merujuk pada pencapaian di tahun 2023 lalu yang tidak sepenuhnya maksimal atau tidak mencapai target.

“Tahun lalu, realisasi hanya Rp 4,8 miliar, dari target Rp 8 miliar,” katanya dikutip dari TribunBatam, Minggu (28/01/2024).

Disampaikanya, penyebab tidak tercapainya target tahun lalu, karena ada kegiatan investasi yang mendaftarkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk bekerja di dua wilayah/provinsi berbeda, misalnya Kepri dan Kalimantan.

“Sehingga, pembayaran retribusi tersebut masuk ke pemerintah pusat,” jelasnya

Seharusnya, RPTKA itu didaftarkan untuk satu wilayah saja, khususnya Kepri, sehingga retribusi RPTKA tersebut bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena, kalau RPTKA didaftarkan di provinsi berbeda, kita tak berwenang memungut uang retribusinya, melainkan jadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Untuk menyikapi agar kejadian serupa tidak terulang di tahun 2024 ini, pihaknya telah memanggil sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA, supaya tidak lagi mendaftarkan RPTKA di dua provinsi berbeda.

“Kita optimistis, retribusi penggunaan TKA tahun ini dapat memenuhi target,” sebutnya.

Khusus di tahun ini, pungutan retribusi penggunaan TKA tahun ini menyasar sekitar 600 pekerja asing.

“TKA tersebut, tersebar di Kota Batam, Bintan, dan sebagian ada di Kabupaten Karimun serta Kota Tanjungpinang,”sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pungutan retribusi TKA ini mulai berlangsung sejak tahun 2023 lalu, melalui perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah yang diusulkan oleh Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan, adapun esensi dari usulan perubahan perda tersebut yakni soal tambahan objek retribusi daerah dalam hal ini retribusi yang berasal dari izin penggunaan tenaga kerja asing di Kepri.

“Kalau perda ini sudah disahkan, maka retribusinya masuk ke kas daerah, lumayan buat menambah kekuatan fiskal kita,”sebutnya. (Tribun/ Red )

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *