PJ Walikota Tanjungpinang H di Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah


BINTAN, GURINDAM. TV — Pj Walikota Tanjungpinang Kepri H ditetapkan tersangka penyidik Polres Bintan terkait kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Hs ditetapkan tersangka saat menjabat Camat Bintan Timur bersama R, dan B, yang sebelumnya menjabat sebagai  lurah, dan juru ukur.” Ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Ketiga tersangka berinisial H, R, dan B, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan camat, lurah, dan juru ukur. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Bintan.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial H, R, dan B,” jelasnya.

Dikutip dari Gokepri.com. kapolres mengungkapkan, ketiganya memiliki peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. Inisial H saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop, dan B sebagai juru ukur.

Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan pun akan segera dilakukan.

“Belum dilakukan penahanan,” kata AKBP Riky.

Kapolres mengatakan Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara di Polda Kepri.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkaranya,” imbuhnya.

Kapolres juga menyebutkan, dari ketiga tersangka salah satunya adalah penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Dalam kasus itu Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Sedangkan inisial B mantan Lurah Sei Lekop dan inisial B sebagai juru ukur kelurahan.

“Kalau tidak pidana yang disangka yakni pemalsuan surat,” katanya

Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi persyaratan formil dan materil perkara tersebut.

“Ini administrasi sedang disusun dan dibuat oleh penyidik dan akan kita teruskan ke Jaksa,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah periksa Hasan sebagai saksi pada Maret lalu.

Hasan diperiksa lebih kurang 7 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan itu, Hasan mengaku dicecar kurang lebih 33 pertanyaan oleh penyidik.

Puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan sengketa lahan milik PT Expasindo berada di wilayah Kelurahan Sei Lekop.

Saat itu dirinya masih menjabat Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan sekitar tahun 2016 lalu.

“Jabatan struktural saya di Kabupaten Bintan. Kita diundang sebagai saksi dimintai keterangan terhadap permasalahan lahan itu. Sudah saya berikan keterangan yang saya ketahui dan saya jalankan,” ucap dia.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terkait penetapan tersangka tersebut ( Tim/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *