BATAM, GURINDAM.TV — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah melakukan penelusuran terkait pemasangan spanduk capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu.
Alhasil pemasangan spanduk di fasilitas pemerintah tersebut statusnya ditingkatkan menjadi temuan terkait netralitas ASN. Hal itu diungkap Komisioner Bawaslu Batam Zainal Abidin.
“Hasil penelusuran itu telah diregistrasi jadi temuan. Dugaannya terkait netralitas ASN,” kata Zainal.
Diketahui, monumen Welcome To Batam yang mirip landmark Hollywood tersebut sebelumnya dipasangi spanduk Prabowo-Gibran di kedua huruf O monumen tersebut. Landmark Kota Batam tersebut berstatus dikelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Bawaslu membenarkan ada izin pemakaian monumen tersebut, namun izin tersebut diduga melanggar PKPU 20 Tahun 2023.
“Monumen Welcome To Batam itu di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Aturan yang diduga dilanggar adalah PKPU nomor 20 tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Zainal, dalam PKPU nomor 20 tahun 2023, aset pemerintah digunakan hanya pertemuan terbatas dan dan rapat umum saja. Serta tidak boleh ada kegiatan kampanye dengan atribut partai.
“Dalam aturannya penggunaan fasilitas pemerintah hanya digunakan untuk pertemuan terbatas atau rapat umum saja. Hadir tanpa atribut kampanye dan dalam aturannya fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Untuk lebih lanjutnya terkait izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam yang telah jadi temuan itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pihak terkait.
“Nanti setelah klarifikasi dan memperdalam temuan tersebut akan diketahui seperti apa proses selanjutnya,” ujarnya. (detik.com/ red )
No comment