TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Diduga ada aroma korupsi merugikan keuangan negara di wilayah hukum Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ternyata tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Batu 7 APBD Tahun Anggaran 2022 seki Rp.3.3 Miliar lebih.
Kasus inipun sudah naik ke tahap proses Penyidikan sesuai surat yang berdear ke GURINDAM TV.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembangunan dan keberadaan Pasar Ramah dimaksud.
“Hasil perkembangan dan pemeriksaan sementara, penyidik telah meningkatkan statusnya ke penyidikan umum,” ujar Senopati, Rabu (05/03/2025).
Dikatakan, penyidik saat ini akan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi dan ahli.
“Nanti informasi perkembangannya kami infokan lagi ya,” ucap Senopati singkat.
Pasar Puan Ramah yang sudah dibangun menelan anggaran Rp3.309.999.900 bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022 dan dikerjakan melalui Dinas PUPR dengan tujuan untuk menampung para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa pasar tersebut direvitalisasi. kemudian pasar Puan Ramah diresmikan pada masa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Sebagaimana diketahui, Pasar Puan Ramah ini dibangun pelaksana yakni CV. Cahaya Fajar, pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Pasar ini awalnya bertujuan sebagai pasar relokasi (sementara) untuk pedagang dari Pasar Baru I dan II. Karena, pemerintah merevitalisasi Pasar Baru I dan II sejak berdiri 32 tahun silam.
Pasar Puan Ramah ini dibangun tak jauh dari Kantor Disdukcapil Tanjungpinangjalan Kijang Lama. Konon kabarnya pasar Puan Ramah bisa menampung sekitar 800 pedagang. Namun saying pasar tersebut hanya berapa pedagang yang berjualan. Entah kenapa permasalahnya hingga para pedagang enggan berjualan di lokasi tersebut. ( Tim/ Kepriraya )


No comment