TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (08/07/2026).
Sosialisasi dipimpin oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Bapak Darmawel Aswar, S.H., M.H dan dianggotai oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Riau, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) JAMPIDMIL dan staf laiinya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 sebagai acuan dalam penanganan perkara koneksitas serta koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat. Pedoman tersebut disusun untuk mewujudkan keseragaman, efektivitas, dan profesionalisme dalam penanganan perkara koneksitas, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Oditurat Militer dalam rangka menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa ruang lingkup pedoman meliputi seluruh tahapan penanganan perkara koneksitas, mulai dari laporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat. Pedoman ini juga menekankan pentingnya penerapan prinsip profesional, akuntabel, efektif, dan efisien guna menghindari disparitas penuntutan serta mewujudkan keseragaman penerapan hukum dalam perkara yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.
Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid, komunikasi yang efektif, serta penguatan kolaborasi antarsatuan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang Pidana Militer, sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. ( Lis )


No comment