JAKARTA, GURINDAM.TV — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik. Pentolan band Dewa 19 itu diberikan sanksi etik.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai melakukan persidangan etik terhadap Dhani ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini. “Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI,” ucapnya
Dhani juga wajib menyampaikan permintaan maaf terhadap pernyataannya. “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tutup Dek Gam.
MKD Panggil Ahmad Dhani
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses dua laporan terhadap anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani. Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro mengatakan, MKD segera memeriksa Ahmad Dhani sebagai pihak terlapor.
Dhani dilaporkan MKD atas kasus pernyataan bernada rasial dan seksi saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta laporan dugaan penghinaan marga terhadap Rayen Pono.
“Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
MKD berencana memanggil Ahmad Dhani dalam waktu cepat. Bisa dipanggil pada esok hari atau pekan depan. Agung menjelaskan, MKD telah memeriksa pengadu yang melaporkan Ahmad Dhani.
Pertama dilaporkan Joko Priyoski karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI.
“Bahwa pernyataan pernyataan seorang anggota DPR didalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya,” ujar Agung.
Kedua adalah laporan Rayen Pono yang namanya diduga diplesetkan oleh Ahmad Dhani. Rayen melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina marga Pono.
“Nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini,” jelas Agung. (Med/Red )


No comment