JAKARTA, GURINDAM.TV — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, pada Senin (18/5/2026).
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan ini bertepatan pada hari yang sama ketika AKP Deky resmi dipecat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah diamankan, Deky langsung dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
AKP Deky ditangkap atas dugaan keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Kasat Narkoba tersebut diduga kuat menerima aliran dana yang berasal dari bisnis narkotika jaringan Ishak dkk di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tidak hanya menampung uang, AKP Deky juga berperan aktif sebagai pelindung atau beking untuk memastikan agar operasional bisnis sindikat narkoba tersebut berjalan aman di wilayah hukumnya.
Langkah hukum ini merupakan hasil pengembangan serius dari perkara narkotika sindikat bandar Ishak dkk, yang awalnya diungkap oleh jajaran Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kasus tersebut resmi diambil alih penanganannya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Selasa (12/5/2026).
Keputusan pengambilalihan kasus dilakukan setelah penyidik Subdit IV menemukan fakta baru di lapangan, yakni adanya keterlibatan nyata dari AKP Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba di Kutai Barat. Penyidikan kini terus dikembangkan guna mengusut tuntas seluruh jaringan yang lebih besar.( Pit/Kontribur/Red )
#BareskrimPolri #KasusNarkoba #TPPU #PolresKubar #KutaiBarat KalimantanTimur


No comment