Anggota DPRD Asik Bermain Game dan Rokok Saat Sidang Paripurna, Disanksi Gerinda


JAKARTA, GURINDAM.TV — Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi yang viral karena rekaman video dirinya merokok sambil bermain gime di ponselnya ketika rapat di DPRD Jember, mengaku menyesali perilakunya dan menyampaikan permohonan maaf.

Dia mengaku khilaf ketika melakukan hal tersebut di tengah-tengah rapat formal yang membahas masalah stunting di Jember. Menurut dia, hal tersebut baru pertama kali ia lakukan.

“Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” kata Syahri seusai mengikuti sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Jakarta, Jumat, (15/5/2026)

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Jember juga tengah memproses sidang etik terhadap Syahri. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari DPRD Jember.

Dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga telah menjatuhkan hukuman berupa teguran keras terakhir kepada Syahri. Jika Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan akan berupa pemecatan.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi karena kasus “viral” merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Keputusan itu sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri atas lima majelis sidang.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan turut mendapat sanksi teguran tertulis dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra terbukti melakukan tindak pidana berlalu lintas menunggangi Motor Gede ( Moge) Harley Davidson tanpa mengunakan helm dan tak membawa SIM CII saat di Jalan Protokol Batam hingga viral.

Selain itu, Iman, Pejabat Legislatif nomor Wahid di DPRD Kepri di jerat pasal berlapis sesuai Anggara Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Selain itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader. (Antara/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *