BINTAN, GURINDAM.TV — Belum lama ini, Tim gabungan aparat penegak hukum dan Satpol PP Bintan, mengrebek lokasi Gelangan Permainan (Gelper,Red) di Kawasan Sei Datuk Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Lokasi yang tak jauh dari pemukiman padat penduduk tersebut, menjadi perhatian warga setempat. Pasalnya, Gelper Kijang Game Zone yang baru beroperasi, di razia Tim gabungan APH berseragam lengkap.

(Foto: Penyidik PPNS Satpol Bintan menyegel 70 Mesin Gelper diduga tak berizin, di Kota Kijang BIntan)
Sebanyak 70 mesin Gelper disegel penyidik Satpol PP Bintan dan Tim Aparat Gabungan, pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu
Berdasarkan informasi, Tim APH Gabungan dan Satpol PP Bintan melakukan segel 70 Gelper diduga beraroma Judi tersebut, dilakukan Penindakan karena beberapa alasan utama, diantaranya :
1. Pihak pengelola belum melengkapi dokumen perizinan resmi, khususnya sertifikat standar usaha dan izin operasional yang sah melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan KBLI 93293 tentang arena permainan, meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

(Foto: Penyidik PPNS Satpol Bintan menyegel 70 Mesin Gelper diduga tak berizin, di Kota Kijang BIntan)
2. Diduga beroperasi secara komersial sebelum mendapatkan izin yang lengkap, sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
3. Juga disorot dugaan adanya unsur perjudian berkedok permainan, di mana poin atau hasil permainan dapat ditukarkan dengan uang tunai, yang bertentangan dengan fungsi arena permainan keluarga yang diizinkan Pemerintah.
Selama proses verifikasi dan pelengkapan dokumen berlangsung, seluruh aktivitas usaha dihentikan dan sekitar 70 unit mesin permainan dipasangi tanda penyegelan agar tidak dapat dioperasikan kembali sampai semua persyaratan peraturan terpenuhi.

(Foto: Penyidik PPNS Satpol Bintan menyegel 70 Mesin Gelper diduga tak berizin, di Kota Kijang BIntan)
Sementara pantauan di lapangan saat ini di lokasi Kijang Game Zone (KGZ) Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, seluruh aktivitas usaha tetap dihentikan sementara, sekitar 70 unit mesin permainan masih terpasang segel resmi dan garis larangan PPNS sehingga tidak dapat dioperasikan kembali sebelum izin lengkap terpenuhi. Hanya petugas keamanan yang diperbolehkan berada di lokasi untuk menjaga keamanan peralatan milik pengelola.
Selanjutnya, pihak pengelola diperiksa secara resmi oleh Satpol PP Kabupaten Bintan dan instansi terkait. Mereka diminta untuk menjelaskan proses pengurusan dokumen perizinan yang masih belum selesai, terutama sertifikat standar usaha melalui sistem OSS untuk kategori KBLI 93293 tentang arena permainan keluarga.
Dalam penyegelan kasus Gelper di Kijang Bintan Timur, Salah satu Pengelola sempat menolak menandatangani berita acara (BAP) penyegelan pada hari pertama penertiban, namun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Dalam kondisi saat ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan bahwa usaha tidak boleh beroperasi sebelum memiliki seluruh izin yang sah. Jika pengelola tetap membuka segel dan menjalankan usaha tanpa izin lengkap, mereka berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda hingga ratusan juta rupiah sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu Pihak pengelola yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pengurusan dokumen perizinan yang mereka lakukan masih dalam proses menyelesaikan, Mereka berharap secara admitrasi perizinan segera selesai, lalu usaha Gelper ini dapat beroperasi kembali secara sah. (Red)


No comment