Arena Kim PCW di Tanjungpinang Ada Dugaan Praktik Judi Berkedok Hiburan Malam


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Diduga ada aroma Praktik perjudian berkedok hiburan disebut-sebut masih bebas beroperasi di wilayah Jalan Tengku Umar, Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Aktivitas ini dikenal dengan nama permainan PCW, Modusnya diduga memanfaatkan konsep karaoke dan hiburan musik sebagai kamuflase praktik perjudian yang berlangsung di tengah masyarakat.

Dikutip dari sempadanpos.com, Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti tempat hiburan biasa. Musik terdengar mengalun, sementara para pengunjung terlihat bernyanyi dan berkumpul layaknya menikmati hiburan malam. Namun di balik suasana itu, diduga berlangsung aktivitas perjudian yang perlahan menguras kantong para pemainnya.

Ironisnya, meski disebut memiliki aroma perjudian yang cukup kuat, arena tersebut diduga mampu beroperasi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan oleh pihak kepolisian.

“Kalau memang itu murni hiburan, kenapa banyak orang datang untuk mempertaruhkan uang? Dan kenapa sampai sekarang masih bebas beroperasi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran. Dugaan adanya pihak yang membekingi operasional arena hiburan itu juga mulai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426 disebutkan bahwa setiap pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, maupun menyediakan sarana perjudian dapat dipidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam aktivitas perjudian dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Meski aturan hukum sudah jelas, praktik yang diduga berkedok hiburan tersebut tampaknya masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Salah seorang pemain yang mengaku pernah terjerat permainan itu mengungkapkan pengalamannya kepada wartawan. Pria berambut gondrong tersebut mengaku awalnya hanya datang untuk mencoba, namun kemudian menjadi kecanduan hingga hampir setiap malam datang bermain.

“Iya bang, saya hampir tiap malam datang ke tempat itu untuk bermain. Tapi lebih sering kalah. Uang tabungan saya sampai habis gara-gara permainan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat awam memang sulit mengetahui adanya unsur perjudian di lokasi tersebut karena seluruh aktivitas dikemas seperti hiburan biasa.

“Kalau dilihat sepintas memang tidak kelihatan seperti judi. Orang luar pasti mengira cuma tempat nyanyi-nyanyi biasa,” katanya.

Ia pun berharap aktivitas tersebut segera dihentikan karena dikhawatirkan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Sebaiknya ditutup saja. Takutnya makin banyak korban. Permainan seperti itu bisa merusak rumah tangga dan ekonomi keluarga. Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang susah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Rido, Ketua DPC Asosiasi Pers Indonesia (Akpersi) Kota Tanjungpinang. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga berkedok perjudian tersebut.

“Aktivitas yang saya duga sangat kental nuansa perjudiannya di Jalan Tengku Umar Tanjungpinang itu baiknya ditutup saja. Karena saya dengar sudah banyak korban berjatuhan. Saya juga meminta Polresta Tanjungpinang agar segera mengambil sikap. Jangan dibiarkan beroperasi kegiatan yang berkedok permainan di Kota Segantang Lada ini,” tegasnya, Senin (18/5/2026).

sebagaimana diketahui, Gelanggang hiburan tebak angka atau yang dikenal dengan istilah KIM kian diminati masyarakat. Suasana meriah, alunan lagu, serta interaksi antara pemandu dan peserta membuat permainan ini tampak sekadar hiburan biasa. Namun di balik kemeriahannya, praktik yang berlangsung justru mengarah pada bentuk perjudian yang melanggar hukum.

Arena KIM yang populer dan ramai dikunjungi berada di Pinang City Walk (PCW) di Jalan Teuku Umar, Tanjungpinang. Pantauan media ini selama sepekan, tempat ini nyaris tidak pernah sepi dari pemain setiap malam. Arena permainan mulai beroperasi sekitar pukul 20.30 WIB hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Puluhan karyawan terlihat mondar-mandir di antara meja pemain sambil menawarkan kertas tebakan angka. Musik diputar keras, penyanyi naik ke panggung, sementara para peserta duduk dengan kupon angka dan alat tulis di tangan masing-masing.

Sekilas, KIM memang tampak seperti permainan santai. Peserta membeli kupon berisi deretan angka acak dari 1 hingga 90, lalu menunggu angka disebutkan oleh pemandu melalui lagu, pantun, maupun candaan yang menghibur.

Di sinilah letak daya tarik permainan tersebut. Irama musik, suasana ramai, hingga ketegangan saat angka demi angka disebut membuat pemain larut dalam atmosfer permainan. Ketika angka di kupon mulai membentuk pola tertentu, peserta spontan berteriak atau mengangkat tangan berharap menjadi pemenang.

Pemandu kemudian menghentikan lagu dan memeriksa kupon pemain. Jika dinyatakan sesuai, hadiah pun diberikan. Sistem ini sekilas terlihat seperti permainan undian berhadiah biasa yang mengandalkan keberuntungan.

Namun praktik di lapangan ternyata melenceng dari konsep awal. Seiring meningkatnya minat masyarakat, KIM tidak lagi sekadar hiburan. Pengelola disebut membuka ruang transaksi untuk penukaran hadiah menjadi uang dengan potongan tertentu.

Hadiah berupa barang yang dipajang di arena permainan diduga hanya dijadikan pemanis dan kedok agar aktivitas tersebut terlihat seperti hiburan biasa.

Dari sinilah celah praktik perjudian mulai terlihat. Unsur hiburan yang dibangun melalui musik dan interaksi perlahan berubah menjadi sarana taruhan yang melibatkan uang dan harapan keuntungan berlipat.

Bahkan, permainan ini disebut telah berkembang menjadi arena togel terselubung. Modusnya menggunakan dua angka terakhir yang keluar dari koin atau nomor yang disebutkan penyanyi sebagai patokan angka resmi taruhan seperti ditulis Suluhkepri.com

Dari dua angka tersebut, pemain menggabungkannya menjadi kombinasi dua digit maupun empat digit. Tebakan angka itu kemudian dipasang kepada karyawan sebelum permainan dimulai, lengkap dengan sejumlah uang taruhan.

Nilai taruhan pun bervariasi. Untuk tebakan dua angka, pemain cukup memasang Rp10 ribu dengan imbalan ratusan ribu rupiah apabila tebakan tepat. Sedangkan untuk empat angka, hadiah yang dijanjikan dapat mencapai jutaan rupiah.

Skema ini menunjukkan pola yang identik dengan perjudian: terdapat taruhan uang, peluang menang berdasarkan tebakan angka, dan keuntungan berlipat bagi pemenang. Sementara hiburan musik dan suasana panggung hanya menjadi bungkus yang menutupi praktik inti di dalamnya.

Ironisnya, kemasan hiburan tersebut membuat sebagian masyarakat tidak menyadari, atau bahkan mengabaikan, bahwa aktivitas yang mereka ikuti berpotensi melanggar hukum. Sensasi permainan, harapan menang besar, dan keramaian arena membuat permainan ini terasa memikat dan membuat pemain ketagihan.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena selain diduga melanggar aturan hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat, mulai dari kecanduan hingga kerugian finansial.

Di tengah gemerlap lampu panggung dan alunan lagu yang menghibur, KIM di PCW Tanjungpinang kini dinilai bukan lagi sekadar permainan hiburan malam. Permainan itu telah berubah menjadi arena perjudian terselubung yang memikat, menghibur, sekaligus menjerat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tanjungpinang telah coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian berkedok hiburan tersebut. Namun belum diperoleh jawaban maupun keterangan resmi.(sempadanpos.com/suluhkepri.com)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *