BATAM, GURINDAM.TV — Majelis Hakim Pengadilan Tat Usaha Negara ( PTUN ) Tanjungpinang di Batam, Tidak terima Gugatan salah satu calon KPID Kepri yang gagal dalam proses penyeleksian.
Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam dengan nomor perkara 26/G/PTUN/2026.TPI yang diputuskan pada 3 Juni 2026, gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima.
Gugatan yang diajukan oleh Monalisa, peserta nomor urut 15 yang tidak lolos seleksi, terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad,SE,MM.
Monalisa adalah salah satu peserta dalam proses seleksi anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Sesuai ketentuan, hanya peserta yang menduduki peringkat 1 hingga 7 yang ditetapkan sebagai anggota terpilih.
Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028, Bambang Sumitro mengatakan, Pada dasarnya mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak setiap orang. Namun kami tetap akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,”Ucapnya.
Secara konstitusional, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Yang terpenting, para komisioner berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Menariknya, setelah adanya putusan PTUN tersebut, diketahui bahwa pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding. ( Lis )


No comment