JAKARTA, GURINDAM.TV — Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto mengungkapkan, banyak preman yang masuk organisasi masyarakat (Ormas) hanya untuk mengambil pungutan liar atau pungli.
“Ternyata masih banyak preman yang masuk ke ormas untuk minta jatah, nah ini kan harus dipikirkan upaya untuk memberantas ini,” kata Eko, dalam keterangan resmi, Selasa (13/5).
Salah satu upaya yang perlu ditindak-lanjuti secara cepat adalah untuk membuka ruang pembinaan bagi para pelaku premanisme, bagi oknum preman yang ingin berubah.
“Sesuai arahan Bapak Menko Polkam, pemerintah harus hadir untuk dapat mengarahkan, agar mereka bisa dibina dan diberdayakan secara positif,” ujarnya.
Preman Ancaman Keamanan
Lebih lanjut, dia menyebut, premanisme merupakan ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat dan roda perekonomian.
“Pemerintah tidak bisa membiarkan ketakutan dan intimidasi berkembang di tengah masyarakat,” ucap dia.
Dia mengatakan, Kemenko Polkam akan terus memantau dan mengevaluasi upaya pemberantasan premanisme di berbagai daerah.
“Langkah ini akan terus dikawal agar tidak berhenti sampai saat ini saja. Kita ingin rasa aman yang bebas dari premanisme dapat dirasakan masyarakat,” imbuh Eko.
Satgas Premanisme
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini akan dipimpin oleh Kemenko Polkam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada.
Sementara itu, ormas berbadan hukum akan ditertibkan Kementerian Hukum apabila melakukan pelanggaran.
“Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri,” jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5).
Namun, kata Tito, apabila ormas melakukan sanksi pidana akan ditindak oleh kepolisian.
“Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” ujarnya.(Med/Red )


No comment