Oknum PPPK Pemprov Kepri Diringkus Satnarkoba Jaringan Narkoba Jenis Ganja Seberat 4,8 Kg


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Seorang Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri berinisial RS diringkus polisi memiliki barang bukti ganja seberat 50,82 gram dan siap diedarkan kepada pengguna.

Pelaku RS diringkus polisi dikediamannya pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu. RS Oknum PPPK Pemprov Kepri, merupakan tersangka pertama yang diringkus. Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi, saat Jumpa Pers, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapati bahwa barang haram itu diperoleh RS dari tersangka RR. Kemudian RR berhasil diamankan keesokan harinya di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

Saat dibekuk, petugas kepolisian menemukan barang bukti ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka ketiga, yakni berinisial YM di sebuah penginapan di Kota Tanjungpinang.

Dari kasus rentetan jaringan narkotika jenis Ganja oknum PPPK Pemprov Kepri ini, Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram,” tambahnya Kasat Narkoba AKP Lajun.

Kasus ini, Polisi menduga RS Oknum PPPK Pemprov Kepri, berperan sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap dipasarkan.

“Paket yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar. Karena itu, perannya kami duga sebagai pengedar,” tambahnya.

Sementara itu, polisi mendapati bahwa ganja itu dibawa oleh tersangka MM dari Dumai, Riau. Tersangka YM menjemput barang tersebut ke Dumai sebelum membawanya ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.

Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, seluruh barang bukti belum sempat beredar di masyarakat, karena para pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihaknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketika tersangka, dijerat dengan pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara. (ica)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *