BATAM, GURINDAM.TV — Diduga melakukan penipuan dan pengelapan dana tiket pesawat kontingen Pesparawi Kepri tujuan Manokwari,Papua. Barat, Penyidikan Polda Kepri, menetapkan dua tersangka VE dan HEN
Dua tersangka, yakni pemilik travel, VE dan ASN Oknum Pejabat Fungsional Perencanaan di Setwan DPRD Kepri, berisisial HEN.
Meski menyandang status tersangka, Pihak Polda Kepri belum menahan kedua tersangka VE dan HEN.
Dari hasil penyelidikan selama 3 minggu dilakukan penyidik Polda Kepri, kasus ini mengungkap, peran kedua tersangka VE dan HEN, bersekongkol untuk menggelapkan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang sudah di kucurkan ke LPPD Kepri saat itu.
Alasannya, karena terlilit utang piutang yang telah jatuh tempo.
Sementara, Hasil gelar perkara oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara VE dan saudara HEN,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei usai menghadiri sertijab di GSG Mapolda, Jumat (10/7/2026).
Nona membeberkan, aliran uang yang diterima para tersangka sebagian dialihkan untuk membayar urusan utang piutang. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membeli tiket tim Pesparawi Kepri.
“Ya, ada permasalahan lain dan uang tersebut sebagian digunakan untuk penyelesaian dia punya permasalahan utang-piutang, Vivi dengan orang lain,” bebernya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, tersangka VE dan HEN masih bebas berkeliaran. Meskipun kasus ini sempat viral di media sosial. ( Red )


No comment