JAKARTA, GURINDAM.TV — Bareskrim Polri berhasil membekuk buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang yang diduga berperan sebagai pengelola dan bandar narkoba pada tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 Batam, di Malaysia.
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, penangkapan Basri hasil kerja sama pihaknya dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
“Yang bersangkutan (Basri) terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi, diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).
Drago mengungkapkan buronan narkoba tersebut telah berada di Negeri Jiran sejak 11 Agustus 2026 usai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

“Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 WIB itu menyeberang menggunakan kapal feri,” katanya.
Selain mengamankan Basri, penyidik turut menyita dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dolar, dan ringgit serta tiga rangkap catatan yang diduga rekapan narkotika.
Usai penangkapan, Basri akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 17.19 WIB. Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan tangannya diikat kabel tis.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memasukkan Basri ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perannya selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam, sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan narkoba yang diedarkan di tiga THM tersebut.
“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40 ribu butir dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Masuknya Basri dalam DPO merupakan hasil pengembangan penindakan penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada 10 Agustus 2026. Dari penggerebekan itu, penyidik mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka dan saksi.(ant)


No comment