Bea Cukai Amankan 1  WNA Mau Bawa Kabur Emas Rp 7,25 M ke Malaysia


ACEH, GURINDAM .TV — Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia seberat 2.989 gram.

Emas batangan tersebut rencananya akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Total komoditas emas yang diamankan senilai Rp 7.254.395.731 berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan tanggal 1 Juli 2026, setelah petugas Bea Cukai melakukan pengamatan penumpang serta melakukan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak memberikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dan satu orang warga negara asing (WNA) terduga pelaku berinisial GP.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

“Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” jelas Rahmat. ( dtc )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *