Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta Rupiah, Kepala SMA Taruna Kepri Ditangkap dan di Jebloskan Penjara


BATAM, GURINDAM.TV — Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial AP (41), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Kepulauan Riau.

AP diamankan terkait dugaan penggelapan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dengan total mencapai Rp143 juta.

AP ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam kasus tersebut, AP yang berstatus sebagai karyawan swasta diduga menggunakan dana pembayaran dari sejumlah orang tua siswa untuk kepentingan pribadi.

 

Kapolsek Batu Aji, Bayu Risky Subagyo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami amankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara,” ujar Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, Rabu (29/7/2026).

Rizky menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia merasa curiga dan melakukan pengecekan terhadap rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik sekolah pada Sabtu (4/10/2025).

Dari hasil pengecekan, dana yang tercatat masuk ke rekening resmi sekolah hanya sekitar Rp 41 juta. Atas temuan tersebut, pihak yayasan kemudian meminta staf bendahara melakukan audit internal dan mengonfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa.

“Dari hasil audit dan konfirmasi ke orang tua murid, ditemukan fakta bahwa ada 12 orang tua siswa yang sudah membayar uang masuk dan SPP bulanan. Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan dibayarkan secara tunai langsung kepadanya,” kata Rizky.

Menurut Rizky, tersangka kemudian menemui Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia di ruang kepala sekolah pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, AP disebut mengakui telah menggunakan uang milik yayasan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga menyerahkan berkas rekapitulasi pembayaran dari 12 orang tua siswa.

“Tersangka secara sadar mengakui perbuatannya dan menyerahkan rincian dana dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp143 juta pada pertemuan itu.

Tersangka juga sempat membawa surat perjanjian kesanggupan pengembalian uang, namun hingga proses hukum berjalan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” ungkapnya dikutip dari Batamnews.

Merasa dirugikan, pihak yayasan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Batu Aji. Dalam laporan itu, pihak yayasan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI.

Saat ini, AP telah diamankan di Mapolsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Rizky. ( Batamnews/ Red)

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *