Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Sulaiman Arofi mempertanyakan proses eksekusi terhadap rumah tempat tinggalnya yang kini berstatus akan dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.

Sulaiman yang berkedudukan sebagai Termohon Eksekusi menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari PA Tanjungpinang, terutama terkait pelaksanaan sita eksekusi, dokumen perkara hingga status perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sulaiman menjelaskan, perkara awal Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024. Sementara permohonan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI disebut telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah ditolak oleh Ketua Pengadilan Agama.

Selanjutnya, dia menyebut diajukan permohonan sita eksekusi HT baru dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Proses tersebut meliputi tahapan aanmaning pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025 dan pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.

Namun, Sulaiman mengaku tidak pernah menerima maupun menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum adanya penyampaian secara lisan dari pihak Pengadilan Agama.

“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita eksekusi,” kata Sulaiman kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Dia juga mempersoalkan penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi. Menurut Sulaiman, salinan dokumen tersebut tidak diberikan seketika itu pada saat pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025, melainkan baru diserahkan sekitar empat jam kemudian setelah dirinya meminta secara langsung.

“Pada saat pelaksanaan sita eksekusi bulan Mei 2025, salinan Berita Acara Sita Eksekusi tidak diserahkan saat itu juga. Dokumen tersebut baru diberikan sekitar empat jam kemudian setelah saya memintanya secara langsung,” ujar Sulaiman.

Selain itu, Sulaiman menyebut objek rumah yang menjadi perkara tidak dipasangi papan atau plang sita saat pelaksanaan eksekusi.
Persoalan lain yang dimintanya untuk dijelaskan adalah perbedaan format penulisan nomor perkara pada sejumlah dokumen. Sulaiman menemukan beberapa format berbeda, yakni 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.

Menurutnya, perbedaan penulisan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai identitas resmi perkara yang menjadi dasar proses eksekusi.

“Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dapat dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” kata Sulaiman.

Sulaiman juga mengaku mendapat informasi lisan pada 26 Juni 2026 dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT PA Tanjungpinang bahwa perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT Pengadilan Agama Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP,” ungkapnya.

Ia mengatakan informasi tersebut semakin membuat dirinya mempertanyakan kejelasan proses eksekusi yang berkaitan langsung dengan rumah tempat tinggalnya dan keluarga.

“Hal-hal tersebut menimbulkan keraguan yang wajar bagi saya mengenai keabsahan dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak atas tempat tinggal saya dan keluarga,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menyebut pada Desember 2025, PA Tanjungpinang telah menyampaikan informasi bahwa objek rumah tersebut akan dilelang untuk memenuhi Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.

Karena itu, Sulaiman meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis sekaligus salinan dokumen resmi yang berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.

Dokumen yang diminta meliputi salinan Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP, serta cetak jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik dan status registrasi perkara dalam SIPP.

“Saya meminta Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen terkait, termasuk Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi dan riwayat perkara dalam SIPP,” tegas Sulaiman.

“Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan resmi karena menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal serta proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Sulaiman. ( Lis/ Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *