JAKARTA, GURINDAM.TV — Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap proses pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Kementerian Agama saat itu menghadapi keterbatasan waktu untuk mengeksekusi tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Keterangan tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).
Muhadjir membenarkan bahwa dirinya menandatangani Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Surat itu berkaitan dengan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi kuota yang diberangkatkan melalui visa undangan atau mujamalah.
Dalam persidangan, Muhadjir menjelaskan bahwa permintaan pengalihan tersebut datang dari asosiasi travel haji dan umrah. Salah satunya melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.
Muhadjir mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan tambahan 10 ribu kuota tersebut. Selain persoalan teknis, keterbatasan pembiayaan juga menjadi pertimbangan.
Pengalihan kuota itu kemudian menjadi salah satu pokok yang didalami dalam pemeriksaan Muhadjir. Ia dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa maupun mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai keputusan tersebut.
Yaqut, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, juga sempat mempertanyakan apakah Muhadjir meminta pertimbangannya sebelum menerbitkan surat pengalihan kuota.
Muhadjir mengatakan dirinya tidak sempat berkomunikasi dengan Yaqut maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait penerbitan surat tersebut.
“Tidak, tidak, tidak sempat. lya, saya lupa pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Pak Sekjen untuk diskusi-diskusi. Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu,” jawab Muhadjir.
Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa
Selain memberikan keterangan mengenai pengalihan kuota, Muhadjir juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan kewajibannya sebagai saksi dengan memberikan keterangan sesuai hal-hal yang diketahuinya.
“Ya saya kan sebagai saksi, ya. Saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara, dan sudah saya sampaikan apa adanya, sepanjang yang saya ketahui,” kata Muhadjir.
Muhadjir menjalani dua persidangan sebagai saksi pada Selasa. Sidang pertama digelar siang hari untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri).
Pada malam harinya, Muhadjir kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Muhadjir berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang adil terhadap perkara tersebut.
“Ya, soal kemudian bagaimana nanti keputusan, itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil keputusan seadil-adilnya,” ujarnya. (Med)


No comment