JATENG, GURINDAM.TV — Mabes Polri bakal menyelidiki insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik mudik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (6/4).
Saat ini, Polri sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi mendampingi Kapolri. Trunoyudo mengungkapkan penyesalan bila insiden kekerasan yang dialami sejumlah pewarta ketika melakukan tugas jurnalistik tersebut benar terjadi.
Menurut dia, seharusnya peristiwa seperti itu dapat dihindari bila memerhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.
“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya dihindari. Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa melalui emosi seperti tindakan secara fisik maupun verbal,” tuturnya.
Dia menegaskan dukungan Polri terhadap insan pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Polri, katanya, berharap insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” kata dia.
PWI Jateng Minta Ajudan Kapolri Dicopot
Terpisah, Wakil Ketua PWI Jateng, Zainal Abidin Petir mengaku prihatin dengan perilaku ajudan Kapolri yang memukul kepala Makna, wartawan Antara.
Tidak hanya memukul, bahkan mengancam teman- teman wartawan lain akan ditempeleng satu persatu.
“Enak saja wartawan mau ditempeleng satu-satu. Mereka jurnalis bukan preman kok dipukul. Mereka sedang menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat. Koruptor saja tidak Anda tempeleng,” kata Zainal Petir yang juga ketua LBH PETIR Jateng, Minggu (6/4).
PWI Jateng meminta kepada Kapolri untuk mencopot posisi ajudan menjadi anggota Bhabinkamtibmas Polsek, agar banyak belajar dengan rakyat di kelurahan atau desa.
“Kapolri harus minta maaf kepada teman-teman media. Sedangkan ajudan pelaku sebaiknya dilakukan sidang etik Propam. Selain itu, korban perlu melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pers, ada ancaman pidana 2 tahun. Locus delicti di wilayah hukum Polda Jateng,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kapolri pasti akan malu mengetahui ajudan bertindak kasar dengan teman-teman media.
“Dia penegak hukum dan melakukan tindakan melanggar hukum di hadapan Kapolri, memalukan sekali,” kata Petir.
Sebelumnya, Sabtu (5/4), terjadi dugaan insiden kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap pewarta foto ANTARA berinisial MZ yang sedang meliput kunjungan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu pewarta foto ANTARA MZ yang menjadi korban dugaan insiden kekerasan tersebut menjelaskan Kapolri memulai kegiatannya di Stasiun Tawang dengan menyempatkan diri berbincang dengan pemudik difabel dan lansia yang menggunakan kursi roda di peron Stasiun Tawang.
Setelah itu Kapolri dijadwalkan akan melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta dan ajudan Kapolri kemudian meminta agar media dan Humas Polri untuk membuka jalan, namun dalam prosesnya oknum ajudan tersebut malah terlibat cekcok dengan anggota Humas Polri.
Melihat kejadian itu, MZ pun bergerak menjauh dari posisi awalnya agar tidak terlibat cekcok tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan permintaan maafnya usai insiden pemukulan dan pengancaman jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan salah satu ajudannya.
Insiden ajudan Kapolri pukul jurnalis tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, saat Kapolri tengah melakukan tinjauan arus balik Lebaran di Stasiun Tawang.
Terkait insiden ajudan Kapolri pukul jurnalis di Semarang ini menuai reaksi organsasi jurnalis, dan meminta pelaku untuk meminta maaf secara terbuka. Sebab, tindakan kekerasan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis kini Tertunduk Minta Maaf
Peristiwa kurang menyenangkan menimpa jurnalis foto Kantor Berita ANTARA Jateng, Makna Zaezar. Ia mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025.
Oleh salah satu ajudan Kapolri yang mengenakan kemeja berwarna biru, Makna didorong kasar saat hendak mengabadikan momen Kapolri menyapa pemudik.
Tidak sampai di situ, Makna juga dihampiri dan dipukul kepalanya oleh seseorang. Usut punya usut, ajudan Kapolri yang bersikap arogan tersebut bernama Ipda Endry.
Atas peristiwa tersebut, Ipda Endry menyampaikan permohonan maaf. Didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Ipda Endry menemui Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, serta pewarta foto ANTARA Makna Zaesar.
Setelah pertemuan, Ipda Endry lantas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami dari tim pengamanan protokoler, memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang terhadap rekan-rekan media,” ucap Ipda Endry dalam video yang diunggah akun @warungjurnalis dikutip merdeka.com, Senin (7/4).
Ipda Endry berharap peristiwa itu mampu menjadikannya lebih humanis dan profesional saat bertugas.
“Semoga ke depannya atas kejadian ini kita mengikuti humanis profesional yang leih dewasa. Dan kami sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Endry.
“Demikian yang bisa saya sampaikan. Salam presisi.”
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media mengabadikan atau merekam kegiatan Kapolri Listyo Sigit di Stasiun Tawang dengan jarak yang wajar. Saat itu Listyo sedang menyapa penumpang yang sedang duduk di kursi roda, tiba-tiba datang ajudan Listyo meminta jurnalis mundur dengan mendorong.
“Dorongan itu cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, (6/4).
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.
Entah apa sebabnya, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan. Ajudan itu memukul kepala Makna dengan tangan.
Tak hanya itu. Dia dan jurnalis lain yang ada di lokasi juga mendapat ancaman dengan nada tinggi dan kasar.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” katanya.
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.
Tak terima dengan peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” ungkapnya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.
“Jadi kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya seperti dilansir merdeka.com
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
( Merdeka/ Red )
No comment