BANDUNG, GURINDAM.TV — Fariz RM memberikan kesaksian di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta pada sidang lanjutan mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam kesaksiannya, Fariz RM menegaskan tidak menggunakan narkoba untuk mendukung karier musiknya.
“Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja,” ungkap Fariz RM kepada majelis hakim saat persidangan, dikutip Jumat (27/6).
Dia meyakini karya yang berkualitas dapat dihasilkan dalam keadaan yang bersih dan bebas dari pengaruh zat terlarang.
“Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi,” menegaskan komitmennya terhadap integritas dalam berkarya.
Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi
Fariz menjelaskan tidak menggunakan narkoba untuk meningkatkan produktivitas dalam berkarya. Sebaliknya, ia mengonsumsinya saat berada dalam keadaan santai.
“Saya hanya menggunakan untuk relaksasi,” akunya.
Pakai Sabu-Sabu
Fariz RM dilaporkan ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat pada tanggal 18 Februari 2025. Dalam keterangannya, Fariz RM mengakui mengonsumsi sabu setelah selesai tampil di atas panggung.
“Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai,” ungkapnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun
Fariz RM menghadapi tuduhan sebagai pengedar narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga terjerat dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Lebih jauh, Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang berkisar antara 12 hingga 15 tahun.(Med/Red )
No comment