Gakkum KLHK Amankan Tersangka Penjual Bagian Satwa Dilindungi di Bekasi


JAKARTA,GURINDAM.TV — Ditjen Gakkum KLHK berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial MR (22 thn) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi pada tanggal 12 Januari 2023.

Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan 1 (satu) buah kerapas penyu serta 1 (satu) unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas) di akun media sosial Facebook.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK. Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan di Facebook tersebut, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MR (22 thn) yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas) pada tanggal 12
Januari 2023 pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,Jawa
Barat.

Atas perbuatanya, MR (22 thn) diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK
Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR (22 thn) ditetapkan sebagai Tersangka dan
dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta
rupiah. Tersangka MR (22 thn) kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres
Bekasi.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak
kejahatan yang luar biasa.

“Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online. Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook,Instragram, Tokopedia, Kaskus dan Youtube. Media sosial yang paling banyak
digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial
Facebook dengan persentase sebesar 97,65%.” Ungkapnya.

Sustyo Iriyono menambahkan bahwa “KLHK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi”.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani,
menyatakan “ kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan
lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Gakkum LHK terus mengembangan berbagai
teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK”.

Rasio Sani menambahkah “Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan teknologi serta komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia. Dalam beberapa tahun ini, telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 455 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219,174 ekor dan 11,870 buah bagian tubuh satwa liar

”Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas
terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberatberatnya, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya, tegas Rasio Sani. ( Pit/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *