BATAM, GURINDAM.TV — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Jimmi Siburian dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam terhadap seorang pedagang asongan jalanan yang dikenal sebagai ‘Sun Go Kong’ Batam atau Bang Kobra. Tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan mencederai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi mereka.
Jimmi Siburian mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap insiden ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Selain itu, sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku juga harus diterapkan.
Saya juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan memastikan bahwa seluruh anggotanya memahami dan mematuhi standar operasional prosedur serta kode etik yang telah ditetapkan. Pendidikan dan pelatihan BP yang menekankan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penggunaan kekuatan yang proporsional harus ditingkatkan.
Sebagai anggota DPRD Kota Batam, saya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Saya juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. ( Pit )
No comment