TANJUNGPINANG, GURINDAM. TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terhadap laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bintan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, ia belum merinci proses pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
“Terkait laporan ini, kami belum bisa menyampaikan secara rinci seperti apa proses pemanggilan yang dilakukan,” ujar Budi dilansir Ulasan.co, Rabu 29 Juli 2025.
Budi menegaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses telaah dan analisis untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
“Jika laporan itu mengarah pada dugaan korupsi, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau pelapor untuk melengkapi dokumen dan data pendukung,” ujarnya.
Meski belum diumumkan secara resmi, sumber internal menyebutkan sedikitnya tujuh pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah pada Selasa 29 Juli 2025. Mereka berasal dari instansi di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Berikut nama-nama pihak yang disebut telah dimintai klarifikasi oleh KPK:
1.Inspektur Provinsi Kepri
2.Kepala Dinas ESDM Kepri
3.Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri
4.Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kepri
5. Inspektur Kabupaten Bintan
6.Direktur Utama PD BPR Bintan
7.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan
Hingga kini KPK belum mengungkap secara terbuka status laporan kasus ini maupun apakah ada unsur pidana yang sudah terindikasi. ( * )


No comment