JAKARTA, GURINDAM.TV — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kemarin merestui sejumlah usulan pemerintah untuk untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang merupakan era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Persetujuan ini merupakan kelanjutan setelah perwakilan Komisi VII dan Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi makro dan postur RAPBN 2025 dengan perwakilan pemerintah.
“Jika ada hal yang sudah selaras dari komisi-komisi bisa langsung kami tetapkan,” ucap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu lantas membacakan sejumlah asumsi makro usulan pemerintah yang disepakati. Pertama, usulan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah dengan rentang 5,1-5,5% disetujui di Komisi XI dan Panja. Kemudian inflasi, Panja menyetujui inflasi berada di rentang 1,5-3,5%.
Terkait nilai tukar rupiah, Banggar sepakat dengan usulan pemerintah setelah disepakati Komisi XI yakni dalam rentang Rp 15.300-15.900/US$. Namun, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ini berbeda dengan usulan pemerintah saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, rentang nilai tukar rupiah dalam KEP-PPKF berkisar di angka Rp 15.300-16.000/US$.
Selain nilai tukar rupiah, asumsi makro yang juga berubah adalah suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun. Berdasarkan usulan pemerintah, SBN 10 tahun berada di rentang 6,9-7,3%, tapi berdasarkan kesepakatan Komisi XI DPR RI, Said mengatakan, SBN 10 tahun berada di rentang 6,9-7,2%. Perubahan juga terjadi untuk harga Indonesian Crude Oil Price (ICP) alias harga minyak mentah Indonesia. Pemerintah awalnya mengusulkan ICP di rentang harga US$ 75-85 per barel, namun Komisi VII DPR RI menyepakati ICP berada di rentang harga US$ 80-85 per barel.
“Kami berkomunikasi dengan pimpinan di Komisi VII dan dari Kementerian ESDM, maka harga minyak mentah kita ICP kita dikembalikan ke US$ 75-85 per barel,” tuturnya.
Sementara, lifting minyak dan gas bumi, Banggar DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa dua asumsi lifting komoditas tersebut diputuskan di rentang 580-605 ribu barel per hari (bph) dan 1.003-1.047 ribu barel setara minyak per hari (boepd). Menanggapi berbagai kesepakatan tersebut, Wakil Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan empat asumsi dasar sudah disetujui namun dengan catatan, salah satunya pemerintah harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan berbagai upaya agar tercapai.
“Agar catatan itu terus diperhatikan agar mengikat,” imbuh Dolfie
Berikutnya, Banggar DPR RI menyetujui postur RAPBN 2025. Dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu awalnya membacakan rincian postur anggaran yang sudah dibahas pemerintah bersama Komisi XI dan VII DPR RI.
Pertama, batas bawah pendapatan negara disepakati 12,30% dari produk domestik bruto (PDB) dan batas atas 13,36% dari PDB. Terdapat perubahan batas bawah sebab dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, batas bawah pendapatan negara diusulkan 12,14%.
“Mengakomodir apa yang tadi sudah diputuskan di Komisi XI, bahwa dari sisi batas untuk pendapatan negara 12,3% dari PDB lalu kemudian ada beberapa penyesuaian yang relatif tidak signifikan dari postur, sehingga kami mengusulkan memasukkan semuanya ke dalam asumsi-asumsi yang sudah ada,” kata Febrio
Kedua, untuk belanja negara, disepakati batas bawah 14,59% dari PDB dan batas atas 15,18% dari PDB. Ketiga, belanja pemerintah pusat, disepakati 10,92% dari PDB dan 11,17% dari PDB.
Postur keempat adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang disepakati batas bawah 3,67% dari PDB dan batas atas 4,01% dari PDB. Adapun postur kelima adalah keseimbangan primer dengan batas bawah 0,14% dari PDB dan batas atas 0,61% dari PDB.
Postur keenam adalah defisit APBN yang disepakati batas bawahnya 2,29% dari PDB dan batas atas 2,82%. Ini berubah dari usulan awal batas bawah 2,45% dan batas atas 2,82% yang sebelumnya diajukan dalam KEM-PPKF 2025.
Sementara postur ketujuh, batas bawah pembiayaan investasi yakni 0,30% dari PDB dan batas atas 0,50% dari PDB. Adapun postur terakhir adalah rasio utang dengan batas bawah sebesar 37,82% dan batas atas 38,71%. ( Omi/ dtc )
No comment