BATAM, GURINDAM.TV — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), akan menindak tegas calon kepala daerah atau partai dan kelompoknya, yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang. Misalnya di fasilitas pemerintah.
“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, saat dihubungi sore ini, Jumat (18/10/2024).
Aturan tersebut, jelasnya, tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Maryamah mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tak boleh dijadikan lokasi kampanye antara lain dataran atau alun-alun Engku Putri di Batamcentre.
“Kawasan Engku Putri adalah kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tak boleh (kampanye). Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, dataran Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.
“Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya tidak dibenarkan untuk digunakan kampanye. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.
Oleh karena itu, tambahnya, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial tidak diperbolehkan untuk lokasi kampanye sesuai aturan yang ada.
“Ketidakbolehan tersebut sudah ada dalam aturannya. Oleh karena itu, dengan tegas kami sebutkan tidak boleh,” tegas Rudi lagi. (Adi)
No comment