Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,79 Kg Sabu


BATAM, GURINDAM TV – Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di wilayah Kepri melalui dua operasi di bandara dan pelabuhan internasional
Petugas Bea Cukai.berhasil mengamankan total 1.797,7 gram sabu, serta menangkap empat orang pelaku dengan modus yang berbeda.

Penindakan pertama, Sabtu (22/11/25) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang rute Batam-Surabaya berinisial AW (27).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi menjelaskan,
pelaku AW ini kelihatan gelisah saat melewati pemeriksaan kabin. Petugas Bea Cukai menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 602 gram sabu, yang disembunyikan dalam insole sepatu.

Berkat kerja sama Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri kemudian mengarah pada penangkapan kaki tangan jaringan, AH (50), di kawasan Bengkong.

“Dari tempat kamar kos AH, petugas menemukan sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” jelas Muhtadi.

Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh temannya, MH, dengan imbalan Rp70 juta. Sabu tersebut sebelumnya diambil AW dari Tanjung Balai Karimun sebelum dibawa kembali ke Batam, untuk dimodifikasi menjadi modus penyembunyian sepatu.

Di tempat berbeda, penindakan kedua terjadi, Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia yakni WNA Malaysia MA (30) dan WNI MF (31).

Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga petugas membawa mereka ke posko pemeriksaan.
Hasil pengecekan medis mengungkap 8 bungkus sabu seberat total 529,7 gram, yang disembunyikan dalam tubuh mereka yakni MA membawa 263,7 gram dan MF membawa 266 gram.
Keduanya berprofesi sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online,
Keduanya diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang menetap di Malaysia. Upah yang dijanjikan mencapai Rp40 juta per orang.

Keempat pelaku kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Dari total barang bukti 1,79 kg sabu tersebut, Bea Cukai menghitung potensi penyelamatan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba serta nilai penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp14 miliar.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat lain,”jelas Muhtadi.( Adi )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *