BATAM, GURINDAM.TV — Disaat sejumlah anggota DPRD Kepri mempertanyakan nasib ribuan siswa ( 3.874 Murid ) yang di tidak diterima masuk sekolah SMA/SKM/ SLB sederajat dengan para Pejabat Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Graha Kepri Batam, Selasa (7/7/2026).
Kabid SMA Dinas Pendidikan Kepri, Heru Sulistyo, mengecam pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak mempercayai nilai raport siswa, sehingga dihilangkan dari syarat SPMB SMA/SMK sederajat.
“Dia tidak mempercayai legalitas raport yang dikeluarkan sekolah. Kedua, tidak mempercayai orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya. Seolah-olah orangtua memalsukan raport,” ujar TJA sapaan Tedi Jun Askara kepada wartawan. pada Rabu (8/7/2026).
Mendengar Pernyataan Kepala Bidang Pembinaan SMA, Heru Sulisty saat RDP membuat sejumlah anggota DPRD Kepri lintas Komisi kaget bagaikan “di sambar petir di siang bolong.” Di mana menurut Teddy, Heru menyebut keputusan penggunaan TKA alih-alih nilai raport sebagai syarat SPBM, diambil karena Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak percaya dengan nilai raport siswa.
“Berarti dia tidak percaya pada orangtua siswa. Kalau orangtua memalsukan itu, kan resiko ke anaknya. Kalau ketahuan anaknya dikeluarkan dari sekolah. Jadi, rasa tidak percaya Dinas Pendidikan dengan orangtua siswa. Sangat disayangkan dengan pernyataan dia yang seperti itu,” sebut TJA lagi.
Anggota DPRD Kepri Teddy Jun Askara sempat walk out saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepri dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Selasa (7/7) di Batam. Ia mengecam pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang tidak mempercayai nilai raport siswa, sehingga dihilangkan dari syarat SPMB SMA/SMK sederajat.
Terkesan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak mempercayai legalitas raport yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Disamping itu, Anggota DPRD Kepri TJA juga mempertanyakan sistem pendaftaran untuk jalur prestasi yang ternyata dibuka global.
Sehingga siswa asal kabupaten atau kota, bisa diterima di kabupaten atau kota lain. Menurut TJA, seharusnya jalur prestasi tetap mengunci siswa berada di rayon masing-masing. Sehingga tidak ada siswa Tanjungpinang yang diterima di Batam.
“Seharusnya sistem tidak seperti itu. Kalau jalur prestasi sistemnya itu per Kabupaten/Kota saja. Mana ada orangtua kalau tinggal di Tanjungpinang, mau menyekolahkan anak di Bintan atau Batam. Seharusnya sistem itu dibuat dalam skala per rayon,” tambah TJA.
Karena ada siswa Tanjungpinang yang mendaftar di jalur prestasi, diterima di SMA di Batam. Hal tersebut bisa jadi karena ketidak pahaman orangtua atau siswa yang mendaftar. Namun juga hal itu didukung oleh sistem yang kurang tepat.
“Kalaupun orangtua atau siswa tidak paham, seharusnya sistem tidak mencampur aduk begitu,” TJA menyesalkan. Ia melihat carut-marut SPBM tingkat SMA sederajat di Provinsi Kepri ini, telah melukai hati banyak orangtua siswa.
Karena hingga saat ini masih ada 3.874 orang calon siswa yang belum mendapatkan kejelasan status pendidikan mereka. Sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, membuka SPMB tahap 2. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung menyebut akan membuat SPBM tahap 3.
“Aneh-aneh aja mau buka gelombang ketiga,” tambah TJA. Buruknya SPMB tingkat SMA sederajat ini dinilai karena ketidak mampuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. “Saya tidak mau Gubernur saya dihujat masyarakat, atas keteledoran, ketidak mampuan dari Kepala Dinas Pendidikan,” TJA geram.
“Ada bahasa Kepala Dinas Pendidikan Pak Andi Agung begini,” kalau Pak Gubernur mau memasukan kotak, saya siap. Nah pernyataan seperti itu di lontarkan Kadis Pen didikan Andi Agung tidak bertanggung jawab. Dia ditunjuk sebagai Kepala Dinas Kepri , sebagai bawahan pak gubernur harus bisa menjadikan pendidikan ini baik, bukan menjadi kisruh,” Ucap Ketua Komisi III Tedi Jun Askara.
Usai mendengar penyataan Kadis Pendidikan Andi Agung dan Kabid SMA Disdik Kepri, Heru sulistyo yang amburadul dan tidak ada profesionalnya, Anggota DPRD Kepri Teddy Jun Askara sempat walk out saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepri dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Selasa (7/7) di Batam. Ia mengecam pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang tidak mempercayai nilai raport siswa, sehingga dihilangkan dari syarat SPMB SMA/SMK sederajat, mencederai dunia pendidikan.
Sementara Anggota DPRD Kepri Rudi Chua, ikut angkat bicara saat RDP terkait SPMB SMA/SMK di Kepri dengan Sistem Nilai TKA ini, diduga bertentangan dengan hukum. (Red)


No comment