BNN Tangkap 6 Kurir narkoba 26 Kg di Batam


BATAM,GRUINDAM.TV — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap enam orang kurir narkoba dari sejumlah lokasi. Dari pengungkapan itu, 26 kg sabu dan 40.054 butir ekstasi disita untuk dijadikan barang bukti.

“Ada 6 pria yang diamankan petugas BNNP Kepri karena menjadi kurir sabu dan pil ekstasi,” kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Rabu (3/4/2024).

Bubung mengatakan pengungkapan dua kasus itu terjadi Maret 2024 lalu. “Jadi ada dua laporan kasus narkoba. Kasus pertama satu pelaku dan kasus kedua dengan 5 pelaku,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap pada Kamis (21/3) di kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang pria berinisial ZF(45).

“Dari tangan pelaku petugas menyita 4,9 kilogram sabu dan 40.054 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sabu dan pil ekstasi itu dibawa pelaku ZF dari Kabupaten Karimun ke Batam. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelaku ini disuruh pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Rencananya narkoba itu akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta tapi baru terima Rp 5 juta, sisanya diberikan setelah selesai melakukan pengantaran,” ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan petugas BNNP Kepri pada Sabtu (24/3) di kawasan Batu Aji, Batam. Petugas BNNP Kepri menangkap pria berinisial DD(26) dan menyita 21 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, 21 kilogram sabu tersebut akan dibawa ke Palembang. Kemudian pada hari Minggu (24/3) petugas BNNP Kepri melakukan control delivery ke di Palembang,” ujarnya.

Bubung menyebut saat di Palembang petugas BNNP Kepri mengamankan 3 orang di lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial HN(50), JL(52) dan YS (46).

“Ketiga ini merupakan jaringan pelaku DD yang diamankan di Batam. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ada pelaku lainnya yang diketahui telah melarikan diri ke Jakarta,” katanya.

Setelah melakukan pengembangan akhirnya pada Selasa (26/3) petugas BNNP Kepri kembali menangkap seorang pria berinisial AM(26). Pelaku diamankan di Petamburan, Jakarta Barat.

“Hasil pemeriksaan para pelaku, inisial DD mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram, jadi upah total yang diterima Rp 250 juta. Nanti sampai di Palembang akan dipecah ke 4 pelaku lainnya mereka juga akan mendapatkan upah per kilogram Rp 10 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal, hukuman mati. (Adi/dtc )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *