LINGGA , GURINDAM.TV – Rombongan Bupati Lingga, M Nizar Sos bersama sejumlah pejabat Kabupaten Lingga berangkat ke luar negeri (RRC).
Perjalanan pejabat nomor wahid di Lingga tersebut mendapat sorotan public seakan tak menggubris instruksi Presiden RI, Jendral (Purn) Prabowo Subianto.
Rombongan Bupati dan Pejabat Kabupaten Lingga ke negeri Tiongkok itu informasinya tujuan menarik investasi. Nah beredar dikalangan masyarakat pemberangkatan Bupati Lingga dan sejumlah Pejabat lainnya di biayai seorang pengusaha tambang di Kabupaten Lingga.
Belum di ketahui siapa-siapa saja rombongan Bupati Lingga yang pelisir Dinas Luar Negeri ke RRC itu. Kabarnya ada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Lingga Maya Sari dan Saparuddin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lingga yang yang merupakan suami istri.
Sementara itu Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti keberangkatan Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar, beserta istri dan rombongan ke Tiongkok yang belakangan menuai sorotan publik.
Pasalnya, muncul dugaan bahwa perjalanan dinas tersebut dibiayai oleh pihak swasta atau perusahaan tertentu, yang dinilai berpotensi sebagai bentuk gratifikasi.
Dalam pernyataan resminya, Rahmad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas perjalanan tersebut.
“Kami meminta kepada Mendagri untuk memberikan penjelasan lengkap kepada publik. Apakah benar keberangkatan Bupati Lingga beserta rombongan ke Tiongkok telah mengantongi izin resmi dari Kemendagri, atau justru tidak memiliki izin sama sekali?” tegas Rahmad, Minggu, 20 April 2025 Dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, setiap perjalanan luar negeri oleh pejabat daerah harus mengikuti prosedur yang telah diatur oleh perundang-undangan. Bila ditemukan adanya pembiayaan dari pihak ketiga, lanjutnya, maka hal itu patut diduga sebagai pelanggaran etik dan hukum.
“Jika benar dibiayai oleh pihak swasta, maka ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti informasi ini,” ujar Rahmad dikutip dari Batamnews.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mencoreng semangat pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
BPI KPNPA RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dugaan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah bekerja sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). ( Batamnews/ Red )
No comment