Kabid Binamarga Dinas PUTR Kabupaten Lingga di Jebloskan Penjara Diduga Korupsi Jembatan Marok Kecil


LINGGA, GURINDAM.TV — Sejumlah tersangka dugaan korupsi jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Seletan , Kabupaten Lingga telah di jebloskan penjara.

Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menambah seorang tersangka dan menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ja Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga terkait kasus korupsi jembatan Marok Kecil di Lingga itu. Ja di tahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga tersangka Ja setelah diperiksa berapa jam langsung dibawa mengenakan rompi merah muda, dengan muka tertunduk menggunakan tapi, tak berbicara sepatah katapun.

Sebelumnya Kejari Lingga menahan Ia dan Yr selaku konsultan pengawas melakukan pembiaran atas tindakan Dy, yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang.

Di mana, Dy melakukan pengerjaan proyek selama tahun 2022, 2023, 2024.

Padahal Dy tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut.

Kepala Kejari Lingga, Amriyata melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo bahwa saat ini sudah ada empat tersangka yang ditahan, yakni Yr, Dy, Wp dan Ja.

Adimas menyampaikan, kasus ini bermula pada 2022, Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan pembangunan jembatan Marok Kecil.

Pada 2022, CV FJ selaku pemenang tender pada proyek tersebut, yakni WP selaku Direktur.

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata DY melaksanakan sebagian besar atau seluruh item proyek tersebut.

Padahal, DY merupakan pihak yang tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam kontrak proyek jembatan ini.

Perbuatan tersangka DY diketahui oleh tersangka Yr dan JA selaku PPK kegiatan.

Sampai pelaksanaan selesai, tidak ada ada tindakan untuk mencegah hal tersebut, dari konsultan pengawas atau PPK.

“Dan diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan, sehingga terjadi hal tersebut,” ungkap Adimas.

Hal yang sama pada 2023, DY masih saja mengerjakan proyek pembangunan tersebut.

Meski sudah diketahui Yr dan JA, tetap saja tindakan pencegahan dari mereka terhadap tindakan dugaan penyelewengan DY tersebut.

Hingga pada 2024, pembangunan jembatan Marok Kecil dengan pemenang tender pelaksana, yakni CV AQJ dengan direktur MN.

Meski begitu, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dikerjakan tersangka DY.

Masih saja, Yr dan JA dari PUTR Lingga, tetap membiarkan tindakan DY tersebut.

Atas perbuatan JA, telah mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan terpasang.

“Untuk kerugian Negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tambahnya (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *