TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Pejabat Pemprov Kepri HR ditangkap kasus narkoba menjadi pembicangan dikalangan publik. Pasalnya, usai dia berpesata narkoba bersama sang adik DD ASN Kementerian Perhubungan KSOP Kijang Bintan Timur tak berdaya tangannya di borgol penyalahgunaan narkotika pada Minggu (9/8/2024).
Kasus ini harus di giring sampai ke meja hijau. Karena DD sang adik Mantan Napi narkoba berapa tahun lalu.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengungkapkan ketiga oknum PNS tersebut berinisial DD, HR, dan RN. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DD di Jalan Siantan, Sei Jang. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik bundel, timbangan digital, dan satu tas hitam.
“Pelaku DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel kami,” ujar Wakapolresta, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan interogasi awal, DD mengakui ia pernah menjual narkoba jenis ekstasi kepada pelaku RN. Selain itu, DD juga mengaku sempat mengonsumsi ekstasi bersama pelaku HR, yang ternyata merupakan kakaknya sendiri.
Setelah mengembangkan kasus ini, personel Satresnarkoba kemudian menangkap HR di kediamannya di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong.
Pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada tersangka RN, yang berhasil diamankan di Perum Kijang Kencana 4. Dari tangan RN, polisi menyita 2,5 butir ekstasi. RN mengaku telah tiga kali membeli ekstasi dari DD untuk konsumsi pribadi.
( Foto : 3 Tersangka Pejabat Pemprov Kepri dan 2 ASN KSOP Tanjungpinang dan Bintan di gelandang saat Jumpa Pers )
Diketahui, ketiga tersangka HR oknum ASN Pemprov Kepri dan tersangka DD dan RN ASN Kementerian Perhubungan di KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang Bintan dintangkap dengan sejumlah barang bukti serta timbangan digital. kasus ini selain para tersangka pengguna narkoba ada jaringan pengedar dikalangan narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi.
Atas perbuatannya tersangka DD, HR dan RN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. ( Tim/ Red )
No comment