BATAM,GURINDAM.TV — Caleg DPRD Kota Batam Kepri berinisial MH Dapil 6 diduga kampanye di Masjid bergulir di Pengadilan Negeri Batam. MH menjadi terdakwa tindak pidana pelanggaran pemilu.
Agenda persidangan yang menjerat MH ternyata sudah sampai ke pembuktian. Sehingga agenda sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi dua hakim anggota adalah tuntutan pada Kamis (25/1/2024).
“Bagaimana jaksa, apakah tuntutan sudah siap,” ujar hakim David kepada JPU.
Namun JPU menjelaskan, jika tuntutan untuk terdakwa MH belum selesai. Sehingga ia meminta waktu untuk tuntutan dibacakan pada Jumat (26/1/2024) dini hari.
“Mohon waktu satu hari yang mulia untuk tuntutan,” jelas JPU.
Diketahui, Bawaslu Kota Batam menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang berkampanye Masjid. Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pada awal Desember 2023 lalu. Temuan itu memenuhi unsur UU 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h.
Terdakwa MH yang tampak hadir ke persidangan dengan menggunakan kemeja putih polos. Ia pun didampingi kuasa hukum selama proses persidangan. ( Adi/ btp )
No comment